Peristiwahukum.news – Lebak Banten.
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di lapangan. Program P3-TGAI sendiri merupakan program pemerintah yang dilaksanakan secara swakelola melalui kelompok petani/pengelola irigasi, Selasa (07/07/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan bahwa kelompok pelaksana kerap mengaitkan program tersebut dengan aspirasi anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sejumlah warga menilai penyebutan nama partai tersebut diduga dijadikan tameng untuk meredam kritik terhadap pelaksanaan pembangunan.
Di sisi lain, hasil pekerjaan di lapangan juga menuai pertanyaan. Sejumlah pihak menduga pembangunan dilakukan secara asal-asalan, sehingga memunculkan kekhawatiran mengenai mutu konstruksi dan kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Masyarakat berharap instansi teknis, tim pendamping, dan pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, diharapkan dilakukan evaluasi serta langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut warga, apabila benar terdapat keterlibatan atau dukungan dari anggota dewan dalam pengawalan program tersebut, maka hal itu seharusnya menjadi jaminan bahwa pembangunan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengutamakan kualitas, bukan sebaliknya.
“Masyarakat hanya menginginkan hasil pembangunan yang berkualitas dan sesuai dengan RAB, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh para petani dalam jangka panjang,” ujar salah seorang warga.
Warga juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program P3-TGAI, mulai dari pelaksana kegiatan hingga instansi terkait, melakukan pengawasan secara maksimal agar pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.
Selain itu, masyarakat meminta apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan RAB maupun gambar teknis, instansi yang berwenang segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang baik dan pelaksanaan yang sesuai aturan, masyarakat berharap Program P3-TGAI benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan sistem irigasi, produktivitas pertanian, dan kesejahteraan petani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelompok pelaksana maupun pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Demi menjaga asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
(Tri/Red)
