PANDEGLANG — Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto, terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan menuai sorotan tajam dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN).
Sebelumnya, GOW-BANTEN meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Sutoto menyusul adanya informasi dari lapangan mengenai dugaan keterlibatan pihak yang mengatas namakan Dinas Pendidikan dalam pengadaan maupun distribusi material Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Dalam keterangannya, Sutoto menyampaikan bahwa kemungkinan yang dimaksud merupakan program revitalisasi sekolah melalui jalur aspirasi yang sepenuhnya dikawal oleh tim fraksi, bukan oleh dinas.
“Mungkin yang dimaksud revitalisasi sekolah jalur aspirasi sepenuhnya dikawal oleh tim fraksi, bukan dinas. Kami terus menelusuri pihak-pihak yang mengatasnamakan dinas.”
Sutoto juga menyampaikan bahwa apabila terdapat pengaduan terkait dugaan pungutan liar maupun penyimpangan dalam program revitalisasi sekolah, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen maupun Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahap awal pihaknya mengusulkan ruang sekolah yang mengalami kerusakan berat untuk masuk dalam revitalisasi reguler. Namun, pada tahap akhir dilakukan monitoring dan evaluasi, termasuk pengecekan fisik aset Barang Milik Daerah (BMD).
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari GOW-BANTEN.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mempertanyakan secara terbuka sejauh mana fungsi dan tanggung jawab Disdikpora Kabupaten Pandeglang dalam memastikan pelaksanaan program revitalisasi sekolah berjalan transparan, tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“Kalau benar program revitalisasi jalur aspirasi sepenuhnya dikawal tim fraksi dan bukan dinas, kami ingin bertanya: lalu apa tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dalam program revitalisasi yang dilaksanakan di wilayahnya?” tegas Raeynold.
Menurutnya, posisi Dinas Pendidikan tidak semestinya berhenti pada persoalan siapa yang mengawal program. Dinas tetap memiliki kepentingan terhadap kondisi satuan pendidikan, aset pendidikan, kualitas sarana dan prasarana, serta keberlangsungan proses belajar-mengajar di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Ketika sekolah berada di wilayah Kabupaten Pandeglang, ketika aset sekolah menjadi bagian yang harus dijaga, dan ketika muncul persoalan terkait kualitas pekerjaan maupun material, apakah Dinas hanya cukup mengatakan bukan kewenangannya?” ujarnya.
Raeynold menegaskan, pihaknya tidak sedang menuduh Dinas Pendidikan melakukan pelanggaran. Namun, menurutnya, pernyataan pejabat publik harus dapat diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah daerah lepas tangan terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Justru karena kami menjalankan fungsi kontrol sosial, kami meminta penjelasan yang terang. Siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengawasi, siapa yang memeriksa, dan siapa yang memastikan material serta pekerjaan sesuai dengan spesifikasi? Jangan sampai ketika program berjalan semua pihak mengklaim terlibat, tetapi ketika muncul masalah justru saling melempar kewenangan,” katanya.
Senada dengan Raeynold, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, meminta Disdikpora Pandeglang memberikan penjelasan yang lebih konkret mengenai fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap satuan pendidikan penerima program revitalisasi.
“Kalau dikatakan bukan kewenangan dinas, kami ingin mengetahui secara jelas batas kewenangan Dinas Pendidikan itu sampai di mana? Apakah ketika program masuk ke sekolah, dinas tidak memiliki fungsi pengawasan sama sekali?” kata Jaka.
Menurut Jaka, pertanyaan tersebut penting karena informasi yang dihimpun GOW-BANTEN menyangkut material seperti rangka atap baja ringan, plafon, atap, kusen aluminium dan pintu, serta adanya informasi mengenai pembagian ruang lingkup pekerjaan di sekolah.
“Kalau memang tidak ada keterlibatan Dinas Pendidikan dalam pengadaan material, silakan dijelaskan secara terbuka. Siapa penyedianya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa yang mengawasi kualitas dan volumenya, serta bagaimana proses serah terimanya,” tegasnya.
Jaka juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap kemungkinan adanya pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan.
“Pak Sutoto sendiri menyampaikan bahwa pihak dinas sedang menelusuri orang-orang yang mengatasnamakan dinas. Ini justru harus dibuka secara terang. Siapa orangnya, dalam konteks apa mereka mengatasnamakan dinas, dan apakah ada laporan atau temuan sebelumnya? Jangan sampai masyarakat bingung karena ada pihak yang mengatasnamakan institusi pemerintah,” ujarnya.
GOW-BANTEN menilai Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program yang menyangkut kepentingan publik sehingga pelaksanaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
GOW-BANTEN juga menghormati penjelasan Sutoto bahwa pihaknya masih menelusuri adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan serta imbauan agar dugaan pungli atau penyimpangan dilaporkan melalui kanal resmi Kemendikdasmen.
Namun, menurut GOW-BANTEN, kanal pengaduan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik mengenai fungsi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di wilayahnya.
“Kami menghormati hak jawab Kepala Disdikpora. Tetapi jawaban tersebut belum mengakhiri pertanyaan kami. Justru muncul pertanyaan lanjutan: kalau bukan kewenangan dinas, bagaimana bentuk pengawasan dinas terhadap sekolah dan aset pendidikan yang berada di Kabupaten Pandeglang?” kata Raeynold.
GOW-BANTEN menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk sekolah penerima program, pelaksana pekerjaan, pihak pengawas, serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap program revitalisasi tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi mengenai dugaan pengadaan material, kualitas pekerjaan, mekanisme pengawasan dan penggunaan anggaran tidak berhenti sebagai isu, melainkan dapat diverifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak yang berwenang.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak ingin pertanyaan publik dijawab dengan saling melempar kewenangan. Kalau semuanya sesuai aturan, buka dan jelaskan. Kalau ada pihak yang mengatasnamakan dinas, tindak dan ungkap. Kalau ada mekanisme pengawasan, tunjukkan. Sederhana saja: transparansi adalah kunci agar tidak ada ruang bagi dugaan penyimpangan,” pungkas Raeynold.
GOW-BANTEN menyatakan akan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam persoalan ini. Setiap dugaan yang berkembang akan tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Penulis : Team/red
