JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut karena diduga memiliki peran sentral dalam tindak pidana yang sedang ditangani.
Menurut Kejagung, pemberian status justice collaborator hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan bukan merupakan pelaku utama dalam suatu perkara. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Sony Sonjaya dinilai memiliki keterlibatan yang signifikan sehingga tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan perlakuan khusus tersebut.
Kejagung menegaskan bahwa penilaian terhadap permohonan JC dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta hukum, alat bukti, serta peran masing-masing pihak dalam perkara. Karena itu, setiap pengajuan akan dikaji secara cermat sebelum diputuskan.
Meski permohonan ditolak, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik terus mendalami berbagai aspek kasus guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.
Kejagung memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Institusi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik dengan tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum dan asas keadilan.
