PANDEGLANG – Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Drainase di Desa Kenanga, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2026 Tahap II, menjadi sorotan setelah hasil pemantauan lapangan menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan penggunaan material.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kenanga tersebut memiliki volume 160 meter (47 meter kubik) dengan nilai anggaran sebesar Rp53.805.000.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lokasi, tim media menemukan material batu yang diduga merupakan batu bekas digunakan dalam pekerjaan tersebut. Selain itu, kondisi fisik pekerjaan juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan kegiatan. Temuan tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak yang bertanggung jawab.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, tim media telah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Pjs. Kepala Desa Kenanga, Syamsul Bahri, guna memperoleh penjelasan resmi terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Dalam surat tersebut, media meminta penjelasan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan spesifikasi teknis, termasuk mengenai jenis material yang digunakan, mekanisme pengawasan, serta dokumen pendukung yang dapat menjelaskan pelaksanaan proyek secara terbuka kepada masyarakat.
Media juga meminta penjelasan apakah material yang digunakan merupakan material baru atau terdapat penggunaan material yang telah digunakan sebelumnya, serta apabila benar terdapat penggunaan material bekas, apa dasar teknis dan ketentuan yang menjadi landasannya.
Sejumlah pemerhati pembangunan desa menilai bahwa setiap kegiatan yang dibiayai melalui APBDes harus mengedepankan prinsip kualitas, transparansi, dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang bersumber dari keuangan negara benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Tim media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh penjelasan resmi atas temuan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pjs. Kepala Desa Kenanga belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Kenanga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim media akan terus menelusuri perkembangan pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa serta pihak-pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
Penulis: Team/Red
