Tujuan utama program revitalisasi sekolah adalah memperbaiki dan melengkapi sarana serta prasarana fisik agar satuan pendidikan dapat menyediakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bersih, dan bermutu bagi para siswa. Informasi lengkap mengenai kebijakan ini dapat dipantau melalui.
Program revitalisasi sekolah menggunakan skema swakelola, di mana dana ditransfer langsung ke rekening sekolah dan dikelola mandiri oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Pihak Dinas maupun sekolah dilarang memborongkan atau menyerahkan pengerjaan serta pengadaan material kepada pihak ketiga atau rekanan.
Tapi sialnya diduga dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Pandeglang lakukan Intervensi kepada pihak sekolah yang mendapatkan program revitalisasi untuk menjadi Pengesub material.
Salah satu kepala sekolah SDN di kabupaten Pandeglang yang tak disebutkan inisialnya mengatakan.” inimah sama aja bohong Materialnya di sub sama pihak dinas, anggaran material diambil pihak dinas,Untuk anggaran yang besar dari plapon,atap rangka atap baja,sama kusen,pintu aluminium.Dan kami hanya disisakan anggaran kecil,Hanya cat dinding sama keramik kan belum lagi ini nanti harus ada penyisihan buat listrik, Masa iya nanti sekolah baru listrik tidak hidup, Nanti itu kami sisihkan dari sisa anggaran ini tuturnya.
Lanjut kepala sekolah SDN yang tak mau disebutkan namanya tersebut menjelaskan.” Dinas bermain material tapi aneh Keramik dinding tidak boleh di buka oleh konsultan parahnya lagi.” Konsultan bilang untuk baja ringan tidak boleh di buka kan sekolah kami ini reposisi, Yang bagus kan masih boleh di gunakan lagi, Enak saja dalam hati saya ini mah duit anggaran material diambil ongkoh sama dinas tapi di kasih yang bekas lagi, Saya baru tahu kok begini amat ya permainan nya.Coba kalau di kelola pihak sekolah pasti semua di bikin baru kenapa tidak anggaran sudah ada loh, Kaya kami tidak tahu saja berapa harga baja kalau kami yang beli sendiri mah pasti sesuai ukurannya 0,5 kalau dapet dari dinas mah di kasih semaunya ucapnya dengan nada kesal.
Hal yang sama di ucapkan oleh kepala sekolah yang lain dan berbeda kecamatan dengan dengan pengakuan kepsek yang awal dan tetap tidak mau disebutkan inisialnya mengatakan.” Kan bapak sudah tau kalau material di ambil pihak dinas,Kami tidak bisa berbuat apa apa yang penting sekolah kami di bangun saja singkatnya dengan nada memelas.
Sekdis dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Pandeglang saat di konfirmasi terkait hal tersebut tidak memberikan klarifikasi nya malah memilih bungkam.
Sutoto kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Pandeglang saat di konfirmasi resmi via pesan WhatsApp mengatakan.”
Mungkin yang dimaksud revitalisasi sekolah jalur aspirasi sepenuhnya dikawal oleh tim fraksi, bukan dinas. Kami terus menelusuri pihak-pihak yang mengatasnamakan dinas.Pengaduan terkait masalah atau dugaan pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dalam program revitalisasi sekolah dapat dilaporkan melalui Posko Pengaduan Itjen Kemendikdasmen, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, call center 177, email pengaduan@kemendikdasmen.go.id, atau WhatsApp di nomor +62 812-1804-0427. Pungkasnya.
Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) pandeglang angkat bicara.” Dinas atau pejabat pemerintah yang bertindak sebagai subkontraktor (pengesub) atau penyedia material dalam proyek atau program revitalisasi yang dibiayai negara berpotensi kuat melanggar hukum dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (pidana khusus), bukan sekadar pidana murni biasa. Hal ini melibatkan benturan kepentingan (conflict of interest), penyalahgunaan wewenang, serta potensi kerugian negara tegasnya.
Lanjut ketua GWI Pandeglang mengatakan.” Dan yang mengatakan dugaan pihak dinas menjadi subkon material dalam program revitalisasi ini bukan hanya satu kepala sekolah saja jadi dugaan sekabupaten Pandeglang untuk program revitalisasi diduga kuat subkon materialnya pihak dinas, Terutama yang pengajuan mandiri Kami dari GWI pastikan akan kawal dugaan agar semuanya terang benderang pungkas ketua GWI.
Red
