Pandeglang, Selasa 22 September 2026 / Di duga pelaksanaan pekerjaan jembatan di Gempol desa mekar sari, kec Panimbang, kab Pandeglang Banten. Sudah melanggar dari aturan spek nya.
Dalam pantauan dari Bidang Hukum Ham ( GIB ) korw Banten. Heri Riswadi.M.S. dari awal pelaksanaan pekerjaan jembatan di Gempol sangat melanggar aturan dan konstruksinya.
Heri ruswadi.M.S. selaku ketua BHH GIB korw Banten sudah berkali kali mengingatkan agar di pasangnya papan informasi. Agar benar benar ketranfaran terhadap publik. Ucap
Heri ke awak media.
Hasil pantauan ketua BHH GIB, Heri. Di lapangan.
Bahwa pekerjaan pembangunan jembatan di Gempol, kp cihiru desa mekar Sari kec Panimbang jangan di kerjakan asal jadi.
Terlihat besi berkarat yang sudah ada tai besinya di pasang dan cor, sebagai pondasi lanjut, untuk kedudukan balok jembatan. Yang seharus sebelum di cor. Besi tersebut harus di sikat terlebih dahulu pake sikat kawat. Agar Tulangan besi beton pondasi lanhup bisa menyatu dalam mutu kekuatannya. Ucapnya.
Masih kata Heri Ruswadi.M.S.
Terjadi penyimpangan bahan matrial pengurugan badan jalan jembatan.
Pengurugan Bandan jalan jembatan seharusnya menggunakan batu sekrop yang bersih dan murni. Dan kenyataan lapangan terjadi penyimpangan bahan matrial.
Pengurugan badan jalan jembatan di Gempol kp cihiru, desa mekar sari. Ternyata menggunakan batu limbah yang bercampur tanah. Dan ini merupankan suatu perbuatan pekerjaan yang menyimpang dari spek yang ada.
Ketua Bidang Hukum HAM ( GIB ) korw Banten. Dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kedinas terkait adanya tindakan pekerjaan pembangunan jembatan yang sifatnya merugikan masyarakat dan negara, tutupnya.
Red
