PANDEGLANG, BANTEN — Polemik mengenai praktik Dokter M. Rijal S. di Kampung Telagasari, Desa Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) tertuju pada dugaan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan saat berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait legalitas serta kelayakan fasilitas praktik dokter tersebut.
Dugaan pemblokiran itu memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan komunikasi antara tenaga medis dan insan pers dalam menanggapi persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Sebelumnya, wartawan berupaya meminta penjelasan mengenai status perizinan praktik, kesesuaian lokasi pelayanan, serta sejumlah fasilitas penunjang bagi pasien yang dinilai perlu diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
Namun, apabila benar nomor WhatsApp wartawan telah diblokir, kondisi tersebut membuat proses komunikasi melalui saluran tersebut terhambat. Meski demikian, alasan di balik dugaan pemblokiran itu belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penjelasan langsung dari pihak dokter yang bersangkutan.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, angkat bicara dan menegaskan bahwa konfirmasi jurnalistik merupakan bagian penting dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah berita diterbitkan.
“Wartawan menghubungi narasumber bukan untuk menghakimi, bukan pula untuk mencari-cari kesalahan. Kami meminta penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar dan berimbang. Jika ada persoalan yang dipertanyakan, seharusnya tersedia ruang klarifikasi agar semuanya menjadi terang,” tegas Raeynold.
Menurutnya, apabila narasumber belum bersedia memberikan keterangan melalui WhatsApp, yang bersangkutan tetap dapat menyampaikan jawaban melalui saluran komunikasi lain yang layak.
Raeynold menambahkan, pihaknya tidak ingin menyimpulkan bahwa dugaan pemblokiran tersebut merupakan upaya menghalangi kerja jurnalistik tanpa mengetahui alasan sebenarnya.
“Kami tidak mau berspekulasi mengenai motifnya. Namun, kami meminta Dokter M. Rijal S. memberikan penjelasan atas persoalan yang dikonfirmasi. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan berdasarkan fakta dan dokumen. Jika terdapat kekurangan, jelaskan pula langkah penyelesaiannya. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan dugaan yang terus berkembang,” ujarnya.
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam menghadapi pertanyaan jurnalistik.
Menurut Jaka, persoalan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat, dengan tetap menghormati hak dokter untuk memberikan penjelasan serta hak semua pihak atas pemberitaan yang berimbang.
“Yang kami pertanyakan bukan persoalan pribadi. Kami sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi mengenai praktik pelayanan kesehatan yang menjadi perhatian. Jangan sampai komunikasi terputus ketika wartawan berupaya mendapatkan penjelasan. Kalau ada keberatan terhadap pertanyaan atau pemberitaan, sampaikan keberatan itu secara jelas dan profesional,” kata Jaka.
Ia menegaskan bahwa konfirmasi merupakan kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan versi, fakta, maupun dokumen pendukung sebelum publik menarik kesimpulan.
“Jangan biarkan masyarakat hanya mendengar satu sisi. Kami ingin persoalan ini terang. Dokter berhak menjelaskan, wartawan berkewajiban melakukan verifikasi, dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat,” tambahnya.
Selain menyoroti persoalan komunikasi, GOW-BANTEN kembali mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi sesuai kewenangannya terhadap aspek perizinan dan persyaratan fasilitas praktik Dokter M. Rijal S.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup kesesuaian Surat Izin Praktik (SIP), lokasi pelayanan, serta pemenuhan persyaratan fasilitas berdasarkan jenis pelayanan yang diselenggarakan.
GOW-BANTEN menegaskan bahwa dugaan pemblokiran WhatsApp tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran perizinan atau pelayanan kesehatan. Kedua persoalan tersebut harus diperiksa secara terpisah berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Dinas Kesehatan diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi dapat membantu meluruskan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, alasan di balik dugaan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan belum terkonfirmasi secara langsung dari Dokter M. Rijal S. Keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang juga masih diperlukan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Dokter M. Rijal S. maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
GOW-BANTEN menegaskan bahwa tujuan pemberitaan ini bukan untuk menjatuhkan profesi atau nama baik seseorang, melainkan mendorong keterbukaan informasi, kepastian terhadap persyaratan pelayanan kesehatan, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Kini, yang ditunggu adalah penjelasan yang jelas dan dapat diverifikasi. Apakah Dokter M. Rijal S. bersedia memberikan klarifikasi, dan bagaimana tanggapan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang atas persoalan yang menjadi sorotan ini?
Publik tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti. Publik membutuhkan fakta, penjelasan, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Tim/Redaksi
