PANDEGLANG, BANTEN — Pemanfaatan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) berupa combine harvester yang diduga milik Kelompok Tani (Poktan) Ciapus Jaya Tani, Desa Padamulya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, kini menjadi sorotan. Alsintan yang semestinya mendukung produktivitas dan membantu meringankan biaya panen petani penerima manfaat itu diduga digunakan untuk kegiatan penyewaan di luar wilayah kelompok penerima.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, combine harvester yang dikaitkan dengan kelompok tani tersebut terlihat beroperasi di wilayah Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Patia. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pemanfaatan, pengawasan, serta kesesuaian penggunaan bantuan alsintan dengan tujuan awal pengadaannya.
Sorotan semakin menguat setelah awak media mendapati tulisan merek “TANI KAYA” pada mesin tersebut diduga ditutup menggunakan skotlet. Temuan visual ini perlu diklarifikasi oleh pihak terkait untuk memastikan alasan penutupan identitas tersebut. Tanpa penjelasan dan bukti tambahan, belum dapat disimpulkan bahwa tindakan itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Tobri, warga Kecamatan Patia, membenarkan bahwa combine harvester tersebut menurut pengetahuannya berasal dari kelompok tani di Kecamatan Angsana yang diketuai Eme Hermawan.
“Saya sewa Rp1 juta per hektare kepada Pak Eme. Kalau saya ke petani, Rp2 juta kotor,” ungkap Tobri saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola penyewaan, pihak yang menerima pembayaran, serta peruntukan hasil penyewaan alat yang diduga berasal dari bantuan pertanian pemerintah. Apakah hasil tersebut masuk ke kas kelompok tani untuk kepentingan bersama, digunakan untuk biaya operasional dan perawatan, atau dikelola dengan mekanisme lain? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pengurus kelompok.
Keterangan serupa disampaikan Asmin, salah seorang warga tani di wilayah Kecamatan Pagelaran. Ia mengaku pernah menggunakan combine harvester tersebut pada musim panen sebelumnya.
“Betul, musim kemarin alat tersebut dipakai oleh saya. Setelah selesai panen di Kecamatan Pagelaran, alat itu dibawa oleh Tobri ke wilayah Kecamatan Patia,” ujar Asmin.
Rangkaian keterangan tersebut menjadi dasar bagi perlunya pemeriksaan lebih lanjut mengenai status kepemilikan alsintan, lokasi operasional, dasar penyewaan, serta pertanggungjawaban pengelolaannya. Namun, dugaan penyalahgunaan bantuan maupun dugaan keuntungan pribadi masih perlu dibuktikan melalui dokumen dan klarifikasi pihak-pihak terkait.
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, termasuk Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Angsana dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mendesak agar instansi terkait tidak berhenti pada pengawasan administratif semata, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan dan pemanfaatan combine harvester yang dipersoalkan.
“Bantuan alsintan dari pemerintah harus benar-benar memberikan manfaat bagi petani. Jangan sampai petani di wilayah penerima justru kesulitan mengakses alat, sementara alat yang diduga merupakan bantuan kelompok tersebut beroperasi di kecamatan lain dengan sistem pembayaran sewa yang nilainya mencapai jutaan rupiah per hektare,” tegas Raeynold.
Menurutnya, apabila alsintan tersebut memang merupakan bantuan pemerintah, pengelolaannya harus mengacu pada ketentuan program, dokumen penyerahan, petunjuk teknis, serta kewajiban kelompok penerima. Setiap penggunaan di luar wilayah penerima perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata diasumsikan sebagai pelanggaran.
GWI juga meminta Korluh Pertanian Kecamatan Angsana menjelaskan bentuk pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan terhadap Poktan Ciapus Jaya Tani. Apakah keberadaan alat, jadwal pemanfaatan, mekanisme penyewaan, dan laporan penggunaan telah diperiksa? Jika ditemukan penyimpangan, langkah apa yang akan ditempuh untuk memastikan bantuan kembali dikelola sesuai peruntukannya?
“Jangan sampai bantuan yang bersumber dari uang negara kehilangan tujuan utamanya. Petani membutuhkan alat untuk menunjang panen, menekan biaya produksi, dan meningkatkan kesejahteraan. Karena itu, transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban pengurus kelompok harus menjadi perhatian,” lanjutnya.
GWI DPC Kabupaten Pandeglang mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang bersama pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi:
1. Status bantuan dan kepemilikan alsintan, termasuk dokumen serah terima serta identitas resmi mesin.
2. Mekanisme pemanfaatan dan penyewaan, termasuk dasar penggunaan alat di Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Patia.
3. Pengelolaan pendapatan sewa, termasuk pencatatan pemasukan, biaya operasional, perawatan, dan pertanggungjawabannya kepada anggota kelompok.
4. Pengawasan dan pembinaan kelompok tani, termasuk peran penyuluh pertanian serta evaluasi pemanfaatan bantuan.
5. Kesesuaian penggunaan dengan petunjuk teknis program, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif atau ketentuan lain yang perlu ditindaklanjuti.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, GWI meminta instansi berwenang mengambil tindakan sesuai aturan dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Eme Hermawan selaku Ketua Poktan Ciapus Jaya Tani dan Korluh Pertanian Kecamatan Angsana masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status bantuan, alasan alat beroperasi di luar wilayah kelompok, penutupan tulisan merek pada mesin, serta mekanisme pengelolaan pendapatan sewa.
GWI menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar mengenai alat yang berpindah kecamatan, melainkan menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan pertanian. Jika bantuan diberikan untuk kepentingan petani, manfaatnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada petani dan masyarakat, bukan menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya menikmati hasilnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua Poktan Ciapus Jaya Tani, Korluh Pertanian Kecamatan Angsana, serta Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Team/red
