Pandeglang, Banten – Dugaan tindak pidana Pasal 486 KUHP terkait uang kematian BPJS Ketenagakerjaan almarhum EENG di Kp. Cikuya Ds/Kel. Cikuya Kec. Sukaresmi Kab. Pandeglang, yang dilaporkan dengan Nomor Laporan Polisi LI/B/28/X/2026/Reskrim tanggal 15 Oktober 2026, resmi berujung islah melalui musyawarah kekeluargaan / Keadilan Restorative Justice.
Proses islah berlangsung di wilayah hukum Polsek Patia Polres Pandeglang Polda Banten pada Minggu, 18 Oktober 2026 pukul 22:44 – 22:45 WIB, difasilitasi secara humanis, profesional dan Presisi oleh jajaran Polsek Patia, disaksikan tokoh masyarakat dan keluarga.
Pihak Pertama Pelapor MANIS Binti Alm. MAD SALEH, Desa Cikuya Kec. Sukaresmi Istri Alm. Eeng. Pihak Kedua Terlapor ABDURROHIM Bin SAMSUDIN, Desa Cikuya Kec. Sukaresmi.
Restorative poin-poin kesepakatan sebagian berikut,
Pihak pertama dan pihak kedua sudah saling memaafkan secara lahir dan batin, sepakat tidak ada unsur dendam dan tidak akan saling menuntut secara Hukum, dan menganggap permasalahan tersebut suatu musibah/cobaan yang datangnya dari Allah SWT / Tuhan yang maha esa.
Pihak kedua berjanji siap untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama baik kepada pihak pertama maupun terhadap orang lain. Apabila mengulangi, siap menerima sanksi Hukum yang berlaku di NKRI.
Pihak kedua tanpa ada tekanan/paksaan dari pihak manapun telah melaksanakan kesepakatan yang telah ditentukan kepada pihak pertama.
Pihak pertama dan pihak kedua setelah adanya perdamaian, tidak menaruh rasa dendam dan siap menjaga tali silaturahmi.
Kedua belah pihak siap menaati kesepakatan bersama, apabila dikemudian hari ada yang mengingkari, siap menerima sanksi hukum yang berlaku di NKRI.
Saksi-Saksi: MANSUR, ENANG RONAL, SAEPUDIN Als KOBOI, MARSAN, KASID. Surat ditandatangani diatas materai Rp 10.000 pada Minggu, 18 Oktober 2026 di Patia Kab. Pandeglang Banten.
Keluarga ibu Manis yang hadir menyampaikan: _“Alhamdulillah perkara ini selesai secara kekeluargaan. Terima kasih kepada Kanit Reskrim Polsek Patia AIPTU DRI PURWANTO http://SH.MH dan jajaran Polsek Patia Polres Pandeglang Polda Banten yang telah memfasilitasi secara humanis dan Presisi. Hak Ibu Manis sebagai ahli waris sah telah dipulihkan.”
Keluarga ibu manis apresiasi
Pelayanan humanis, cepat, tegas, profesional dan Presisi yang dipandu langsung Kanit Reskrim AIPTU DRI PURWANTO http://SH.MH menjadi bukti nyata Polri Bersama Rakyat dan Polri Presisi. Kapolsek Patia dan jajaran Polres Pandeglang Polda Banten layak mendapat apresiasi atas pelayanan prima yang membuat warga kecil merasa tenang, terlayani dan mendapatkan keadilan.
Data perkara Dugaan Pasal 486 BPJS Alm EENG Pelapor Ibu Manis Terlapor Abdurrahim Bin Samsudin Pendamping Asep Kurniawan bersama M s, Tempat Polsek Patia Polres Pandeglang Polda Banten Waktu Minggu 18 Oktober 2026 22:44 WIB Hasil Islah Damai / Restorative Justice.
Penutup” Tim investigasi As,Ms,
Red’
