PANDEGLANG — Pengelolaan program usaha ayam petelur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan setelah muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran dan perkembangan usaha tersebut.
Program yang disebut-sebut menggunakan anggaran tahun 2025–2026 itu kini memunculkan sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait informasi bahwa jumlah ayam yang semula diperkirakan mencapai 700 ekor, dikabarkan hanya tersisa sekitar 90 ekor.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data pembelian, catatan kematian atau penjualan ayam, laporan operasional kandang, serta laporan keuangan resmi BUMDes.
Selain jumlah ayam, masyarakat juga mempertanyakan penggunaan anggaran untuk pembelian ayam, pakan, obat-obatan, pemeliharaan kandang, hingga hasil penjualan telur selama program berjalan.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut jumlah ayam yang tersisa. Hal yang lebih mendasar ialah bagaimana modal usaha dikelola, bagaimana perkembangan usaha dicatat, serta sejauh mana pertanggungjawaban penggunaan anggaran dapat diketahui oleh masyarakat.
Dalam upaya memperoleh informasi dan memastikan keberimbangan pemberitaan, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menghubungi Ketua BUMDes Sukamaju, Mei Mulyadi, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai pengelolaan program tersebut.
Namun, ketika dimintai keterangan, Mei Mulyadi memberikan jawaban singkat.
“Wa’alaikum salam, konfirmasi ke Pak Lurah aja langsung, Pak,” demikian jawaban Mei Mulyadi melalui pesan WhatsApp.
Jawaban tersebut belum menjelaskan persoalan substantif yang dipertanyakan, mulai dari besaran anggaran, jumlah ayam awal dan terkini, penggunaan dana operasional, produksi telur, hingga laporan keuntungan atau kerugian usaha.
Meski demikian, jawaban itu tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Konfirmasi kepada Kepala Desa Sukamaju, Ucu Suhandi, tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban program tersebut.
Namun, pengalihan konfirmasi kepada kepala desa juga menyisakan pertanyaan penting: sejauh mana Ketua BUMDes mengetahui dan dapat menjelaskan perkembangan usaha yang dikelolanya?
Menanggapi persoalan tersebut, Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pengelolaan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang layak mengenai penggunaan anggaran, perkembangan usaha, serta hasil yang telah dicapai, sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan tata kelola BUMDes yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar program berjalan, tetapi ketika muncul pertanyaan mengenai penggunaan anggaran, jumlah ayam yang tersisa, hasil produksi, dan laporan keuangan, penjelasannya justru tidak diperoleh secara terang. Jika pengelolaannya sudah sesuai aturan, sampaikan data dan dokumennya agar persoalan ini menjadi jelas,” demikian penegasan yang dapat disampaikan GOW-BANTEN.
Raeynold menilai, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi dan pencocokan data dengan kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, klarifikasi tidak cukup hanya melalui jawaban lisan. Data pengadaan ayam, pembelian pakan, catatan kesehatan dan kematian ternak, hasil penjualan telur, serta laporan arus kas perlu diperiksa untuk mengetahui perkembangan usaha secara menyeluruh.
Sementara itu, Jaka Somantri menegaskan bahwa penelusuran yang dilakukan GOW-BANTEN merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pengelolaan program yang disebut menggunakan anggaran untuk kepentingan usaha desa.
“Pertanyaan kami sederhana: berapa anggaran yang digunakan, berapa ayam yang dibeli, mengapa muncul informasi bahwa jumlahnya berkurang dari sekitar 700 menjadi kurang lebih 90 ekor, berapa hasil penjualan telur, dan bagaimana pertanggungjawaban keuangannya? Semua itu seharusnya bisa dijelaskan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Jaka.
Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena itu, klarifikasi dari Ketua BUMDes, Kepala Desa, dan pihak terkait menjadi penting untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
“Kalau memang ayam berkurang karena kematian, harus ada catatan yang bisa diperiksa. Kalau dijual, harus ada bukti transaksi dan pencatatannya. Kalau usaha mengalami kerugian, harus ada laporan yang menjelaskan penyebabnya. Jangan sampai pertanyaan masyarakat dibiarkan tanpa jawaban yang terang,” lanjutnya.
Jaka juga menekankan bahwa pihaknya tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Mengingat Ketua BUMDes mengarahkan konfirmasi kepada kepala desa, GOW-BANTEN memandang penjelasan dari Ucu Suhandi diperlukan untuk memperjelas sejumlah hal.
Di antaranya, apakah pemerintah desa mengetahui besaran anggaran program ayam petelur tersebut, bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan operasional usaha, serta apakah laporan pertanggungjawaban telah disusun dan diperiksa sesuai ketentuan.
Apabila terdapat informasi bahwa dana program berada dalam penguasaan kepala desa, hal tersebut juga perlu diklarifikasi berdasarkan bukti administrasi dan mekanisme transaksi yang sebenarnya. Informasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum memperoleh konfirmasi dan didukung dokumen yang relevan.
Selain itu, lokasi kandang yang disebut berada di sekitar kawasan PLTU juga perlu diperjelas, khususnya mengenai status lahan, pihak yang mengelola, dan dasar penggunaannya oleh BUMDes.
GOW-BANTEN mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara proporsional dengan mencocokkan dokumen anggaran, bukti transaksi, inventaris ternak, catatan produksi, serta kondisi fisik kandang.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu menjelaskan penyebabnya dan mengambil langkah korektif sesuai kewenangannya.
Apabila klarifikasi dan pemeriksaan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang belum dapat dijelaskan, Inspektorat Kabupaten Pandeglang dapat diminta melakukan penelaahan sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran, pencatatan aset, pengelolaan hasil usaha, serta pertanggungjawaban keuangan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat tidak semestinya dibiarkan berspekulasi mengenai nasib program usaha desa. Transparansi dan pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMDes.
GOW-BANTEN menegaskan bahwa sampai berita ini disusun, informasi mengenai penyusutan jumlah ayam dan dugaan ketidaktransparanan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen serta klarifikasi para pihak.
Jawaban Ketua BUMDes yang mengarahkan konfirmasi kepada kepala desa juga perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Kini, yang dibutuhkan bukan saling mengarahkan, melainkan penjelasan berdasarkan data. Berapa modal yang digunakan, bagaimana kondisi usaha sebenarnya, ke mana hasil penjualan disetorkan, dan bagaimana pertanggungjawabannya harus dijelaskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
GOW-BANTEN membuka ruang klarifikasi bagi Mei Mulyadi selaku Ketua BUMDes, Ucu Suhandi selaku Kepala Desa Sukamaju, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan dan menyampaikan dokumen pendukung.
Apabila terdapat data atau penjelasan baru, informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pemberitaan demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan kepentingan masyarakat.
Penulis : Team/red
