PANDEGLANG — Pelaksanaan pembangunan sarana prasarana dan utilitas sekolah berupa pembangunan toilet paket yang dikerjakan CV. Agung Sadewa Pratama dengan nilai kontrak mencapai Rp275.784.600 mulai menjadi sorotan.
Proyek dengan pagu Rp276.300.000 yang bersumber dari DAU SG Tahun Anggaran 2026 tersebut mendapat perhatian dari GOW-BANTEN setelah ditemukan sejumlah persoalan di lapangan, terutama menyangkut penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengawasan pekerjaan.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan adanya pekerja yang terlihat melaksanakan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan APD secara lengkap.
Tidak hanya persoalan APD, keberadaan pihak pelaksana dan konsultan pengawas di lokasi juga menjadi pertanyaan. Informasi yang dihimpun dari salah seorang pekerja menyebutkan bahwa pekerjaan telah berlangsung sekitar 15 hari, sementara konsultan pengawas disebut baru satu kali datang ke lokasi.
Informasi lain dari pekerja juga menyebut pekerjaan tersebut diduga diborongkan dengan nilai sekitar Rp8 juta sampai selesai.
Temuan dan informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Sahril, yang memperkenalkan dirinya sebagai mandor/pelaksana lapangan CV. Agung Sadewa Pratama.
Saat dikonfirmasi, Sahril membenarkan bahwa APD telah disiapkan di lokasi pekerjaan. Namun, ia mengakui masih terdapat pekerja yang terkadang tidak menggunakan APD sebagaimana mestinya.
“Waalaikumsalam. Saya sebagai mandor, mengenai APD kami sudah menyiapkan di lapangan, cuma kadang-kadang pekerjanya sedikit lalai dalam memakai APD,” ujar Sahril melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena penyediaan APD semata tidak serta-merta menyelesaikan persoalan keselamatan kerja. Penggunaan APD oleh pekerja juga membutuhkan pengawasan dan penegakan disiplin selama pekerjaan berlangsung.
Sahril juga memberikan penjelasan mengenai frekuensi kehadirannya di lokasi.
“Saya tiga hari sekali ke lokasi,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai siapa yang melakukan pengawasan harian ketika mandor atau pelaksana tidak berada di lokasi, termasuk bagaimana pengawasan terhadap penggunaan APD dan prosedur keselamatan pekerja tetap berjalan.
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa persoalan K3 tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah.
Menurut Raeynold, apabila pekerja memang telah dibekali APD tetapi masih ditemukan pekerja yang tidak menggunakannya, maka pihak yang bertanggung jawab di lapangan harus memastikan adanya pengawasan dan tindakan tegas.
“Kalau APD memang sudah disediakan, pertanyaannya adalah bagaimana pengawasan penggunaannya di lapangan. Jangan sampai APD hanya tersedia, tetapi pekerja dibiarkan bekerja tanpa perlindungan yang memadai,” tegas Raeynold.
Ia juga mempertanyakan pola pengawasan proyek tersebut.
“Kalau benar pelaksana atau mandor hanya datang tiga hari sekali, harus jelas siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pada hari-hari lainnya. Apalagi ada informasi bahwa konsultan pengawas jarang berada di lokasi. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Raeynold mengatakan informasi mengenai pekerjaan yang disebut diborongkan sekitar Rp8 juta sampai selesai juga perlu diklarifikasi.
“Informasi mengenai pekerjaan yang diborongkan ini jangan dibiarkan menjadi rumor. Kami meminta pihak pelaksana menjelaskan secara terang apakah benar ada pekerjaan yang diserahkan kepada pihak lain, bagaimana mekanismenya, siapa penerimanya, dan apakah hal tersebut sesuai dengan kontrak,” katanya.
Menurutnya, nilai kontrak sebesar Rp275.784.600 harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
“Publik berhak mengetahui bahwa anggaran ratusan juta tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan, spesifikasi, volume, kualitas pekerjaan dan ketentuan kontrak. Jangan sampai ada pelaksanaan di lapangan yang berbeda dengan dokumen perencanaan,” tegas Raeynold.
GOW-BANTEN juga meminta pihak konsultan pengawas memberikan penjelasan mengenai intensitas pengawasan proyek.
Jika benar pekerjaan sudah berjalan sekitar 15 hari tetapi konsultan pengawas baru satu kali datang ke lokasi, menurut Raeynold, hal tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen dan laporan pengawasan.
“Kami tidak sedang menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Tetapi kalau ada informasi seperti ini, tentu harus diuji. Konsultan pengawas harus bisa menunjukkan bahwa pengawasan benar-benar dilakukan, bukan hanya sebatas nama dalam administrasi proyek,” katanya.
Raeynold menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap proyek tersebut, termasuk melihat perkembangan fisik, kualitas pekerjaan, penerapan K3, penggunaan material, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen pekerjaan.
“Anggaran pemerintah bukan uang pribadi. Ada uang rakyat di dalamnya. Karena itu setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, aman, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Raeynold.
GOW-BANTEN juga membuka ruang bagi CV. Agung Sadewa Pratama, konsultan pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut atas seluruh informasi yang berkembang di lapangan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Penulis : Team/red
