PANDEGLANG — Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026 di SLB/SKH Darul Bayan, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan. Proyek rehabilitasi ruang kelas dengan nilai anggaran Rp230 juta yang bersumber dari APBN 2026 tersebut mendapat perhatian serius setelah ditemukan persoalan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kondisi material besi di lokasi pekerjaan.
Sorotan tersebut mencuat setelah GOW-BANTEN (Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten) melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada Hambali selaku Ketua P2SP SLB/SKH Darul Bayan.
Dalam klarifikasinya tertanggal 5 Oktober 2026, P2SP membenarkan bahwa SLB/SKH Darul Bayan menerima bantuan revitalisasi senilai Rp230 juta dan pekerjaan dilaksanakan secara swakelola.
Namun, terkait persoalan K3, P2SP menyatakan telah menyediakan APD serta memberikan instruksi dan teguran kepada pekerja agar menggunakan perlengkapan keselamatan. P2SP juga menyebut pengawasan dilakukan secara internal bersama unsur komite sekolah dan secara berkala dipantau petugas teknis/pengawas dari instansi terkait.
Pernyataan tersebut justru menjadi perhatian GOW-BANTEN karena dokumentasi yang disampaikan P2SP sendiri memperlihatkan para pekerja di lokasi hanya terlihat menggunakan helm dan rompi, sementara perlengkapan pelindung lainnya belum terlihat digunakan secara lengkap.
Kondisi tersebut dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan yang tidak hanya berkaitan dengan penggunaan helm dan rompi.
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mendesak pihak terkait tidak berhenti pada pernyataan bahwa APD telah disediakan atau instruksi telah diberikan.
Menurutnya, yang harus dibuktikan adalah apakah APD benar-benar digunakan oleh pekerja saat bekerja dan apakah pengawasan terhadap keselamatan tersebut berjalan secara nyata di lapangan.
“Kalau P2SP menyatakan APD sudah disediakan dan pekerja sudah diberikan instruksi, maka pertanyaannya sederhana: apakah setiap pekerja benar-benar menggunakan APD sesuai risiko pekerjaannya? Jangan sampai kewajiban K3 hanya berhenti pada penyediaan helm dan rompi atau sebatas teguran lisan,” tegas Raeynold.
Ia meminta Dinas Pendidikan, pengawas teknis dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan langsung terhadap penerapan K3 di lokasi, bukan hanya mengandalkan laporan administrasi.
“Ini pekerjaan menggunakan uang negara dan dilaksanakan di lingkungan sekolah. Keselamatan pekerja harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan program, bukan persoalan yang baru dibicarakan ketika terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Selain K3, kondisi material besi yang secara visual terlihat mengalami karat juga menjadi perhatian.
P2SP dalam klarifikasinya menyebut kondisi tersebut merupakan korosi ringan pada permukaan luar akibat kelembapan selama penyimpanan dan memastikan material tetap baru, layak digunakan serta memenuhi standar setelah dilakukan pembersihan.
Namun, GOW-BANTEN meminta persoalan tersebut tidak hanya dijawab secara normatif.
Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa kualitas material harus dapat dibuktikan berdasarkan dokumen teknis dan pemeriksaan lapangan.
“Kami tidak mengatakan besi yang terlihat berkarat otomatis tidak memenuhi spesifikasi. Tetapi ketika kondisi material dipertanyakan, jawabannya harus bisa diuji. Berapa ukuran besinya, apa mutunya, bagaimana spesifikasinya dalam dokumen teknis, kapan material datang, siapa yang memeriksa, dan apakah material tersebut dinyatakan layak sebelum dipasang?” tegas Jaka.
Menurut Jaka, pernyataan bahwa material sudah sesuai spesifikasi harus disertai mekanisme pemeriksaan yang jelas.
“Kalau memang sesuai spesifikasi, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Jangan sampai publik hanya diminta percaya pada pernyataan bahwa karat tersebut ringan dan tidak mempengaruhi struktur,” katanya.
P2SP juga menyatakan bahwa RAB, gambar kerja detail dan dokumen pengadaan material merupakan dokumen internal yang terbatas dan berada dalam ranah pemeriksaan instansi berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Jaka mengatakan pihaknya menghormati kewenangan pemeriksaan resmi, tetapi menurutnya persoalan tersebut tidak boleh membuat aspek transparansi program menjadi kabur.
“Justru karena ini dana APBN, masyarakat berhak mengetahui bagaimana program tersebut dilaksanakan. Kami tidak meminta dokumen untuk menghakimi P2SP. Kami meminta dasar untuk melakukan kontrol sosial dan mencocokkan kondisi lapangan dengan spesifikasi pekerjaan,” ujarnya.
GOW-BANTEN pun mendesak instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan teknis dan administrasi, terutama terhadap volume pekerjaan, spesifikasi material, harga, penggunaan anggaran, serta penerapan K3.
Raeynold menegaskan, pihaknya tidak sedang menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam proyek tersebut.
Namun, menurutnya, sejumlah pertanyaan yang muncul di lapangan harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif.
“P2SP sudah memberikan klarifikasi. Itu kami hargai. Tetapi klarifikasi bukan berarti persoalan otomatis selesai. Kalau ada perbedaan antara kondisi lapangan dengan ketentuan teknis, harus diperiksa,” katanya.
Ia juga meminta pengawas teknis tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi memastikan pekerjaan benar-benar memenuhi standar keselamatan dan kualitas.
Sementara itu, Jaka Somantri menegaskan GOW-BANTEN akan terus mengawal pelaksanaan program tersebut.
“Kami tidak ingin mencari-cari kesalahan. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika ada pertanyaan mengenai APD, material, pengawasan dan penggunaan anggaran negara. Kalau semuanya sesuai, justru pemeriksaan akan memperkuat posisi P2SP dan menghilangkan dugaan-dugaan yang berkembang,” tegasnya.
Menurut Jaka, Rp230 juta bukan angka kecil dan harus dipastikan memberikan hasil pekerjaan yang berkualitas serta aman bagi lingkungan sekolah.
“Jangan sampai persoalan K3 dianggap selesai hanya karena pekerja memakai helm dan rompi. Jangan pula kondisi material hanya dijawab dengan istilah ‘karat ringan’ tanpa pemeriksaan teknis. Kami meminta semuanya dibuktikan,” pungkas Jaka.
GOW-BANTEN selanjutnya mendesak pihak terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan spesifikasi material, evaluasi penerapan K3, serta pemeriksaan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh kepastian bahwa Program Revitalisasi SLB/SKH Darul Bayan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, transparan, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa berkebutuhan khusus.
Penulis : Team/red
