PANDEGLANG — Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN Pancaran 1, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran mencapai Rp1.040.073.647, kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya muncul pertanyaan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), kini muncul informasi lain yang tengah ditelusuri, yakni dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut melibatkan atau diserahkan kepada pihak ketiga.
Informasi tersebut belum dapat disebut sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, karena program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 pemerintah menekankan mekanisme swakelola melalui P2SP, dugaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka kepada pihak sekolah dan pihak-pihak yang terlibat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam sejumlah keterangannya menjelaskan bahwa revitalisasi sekolah dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dan melibatkan P2SP. Pemerintah juga menyebut P2SP sebagai unsur yang berperan dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat satuan pendidikan.
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menelusuri informasi mengenai siapa sebenarnya yang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan fisik di SDN Pancaran 1.
Menurutnya, pertanyaan utama bukan semata-mata mengenai siapa pekerja yang berada di lapangan, melainkan siapa yang mengambil keputusan dalam pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, pengaturan pekerjaan, pengelolaan anggaran, hingga pertanggungjawaban kegiatan.
“Kalau benar pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola melalui P2SP, tentu harus jelas siapa P2SP-nya, siapa penanggung jawabnya, siapa ketuanya, siapa pelaksananya, bagaimana mekanisme perekrutan tenaga kerja, serta siapa yang mengendalikan keuangan. Tetapi kalau ternyata pekerjaan fisik dan pengelolaan kegiatan justru diserahkan kepada pihak tertentu, ini yang harus dijelaskan secara terang,” ujar Raeynold.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi lapangan. Karena itu, GWI akan meminta dokumen dan penjelasan dari pihak sekolah maupun P2SP.
Raeynold menyebut dugaan keterlibatan pihak ketiga perlu dilihat secara menyeluruh.
Apabila benar terdapat pihak lain yang mengerjakan atau mengendalikan pekerjaan, maka perlu diketahui status dan perannya. Apakah hanya sebagai tenaga pelaksana? Penyedia tenaga kerja? Penyedia material? Atau justru mengambil alih pekerjaan yang semestinya menjadi tanggung jawab P2SP?
“Ini yang harus dibedah. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pembangunan gedungnya, sementara mekanisme pengelolaan anggaran dan pelaksanaannya tidak diketahui secara jelas,” tegasnya.
Terlebih, nilai bantuan yang mencapai lebih dari Rp1 miliar membuat transparansi dan akuntabilitas menjadi penting.
Program revitalisasi pemerintah sendiri dirancang dengan mekanisme swakelola dan pelibatan masyarakat. Pemerintah menjelaskan bahwa P2SP dibentuk untuk mendukung pelaksanaan pembangunan, sementara tim teknis berperan dalam aspek perencanaan dan pengawasan.
Selain dugaan pekerjaan dipihakketigakan, GWI juga kembali mempertanyakan struktur P2SP SDN Pancaran 1.
Sebelumnya muncul informasi mengenai dugaan adanya rangkap jabatan Ketua Komite Sekolah sebagai Ketua P2SP. Informasi tersebut juga masih membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen resmi pembentukan P2SP.
Secara umum, panduan program revitalisasi 2026 menempatkan P2SP sebagai unsur penting dalam pelaksanaan program. Dokumen yang beredar mengenai panduan 2026 menyebut unsur P2SP antara lain penanggung jawab, ketua, sekretaris/logistik, bendahara/administrasi keuangan dan kepala pelaksana.
Karena itu, menurut Raeynold, publik perlu mengetahui SK pembentukan P2SP, susunan kepengurusan, berita acara pembentukan, pembagian tugas, serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan.
“Kalau memang sudah sesuai ketentuan, kami meminta pihak sekolah menunjukkan dasar dan dokumennya. Dengan begitu semuanya terang. Tidak ada lagi ruang untuk spekulasi,” katanya.
K3 Juga Belum Lepas dari Sorotan
Di sisi lain, persoalan penerapan K3 di lokasi pekerjaan juga masih menjadi bagian dari penelusuran GWI.
Pertanyaan yang diajukan meliputi penggunaan alat pelindung diri, pengamanan area pekerjaan, keselamatan pekerja, serta upaya memastikan aktivitas pembangunan tidak membahayakan siswa, guru maupun warga sekolah.
Menurut Raeynold, persoalan keselamatan tidak boleh dipandang sebagai hal sepele dalam pekerjaan konstruksi yang berlangsung di lingkungan sekolah.
“Yang kami pertanyakan sederhana. Siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja? Siapa yang memastikan area pembangunan aman bagi siswa dan guru? Apakah ada prosedur K3 yang diterapkan? Kalau ada, kami ingin melihat bagaimana penerapannya di lapangan,” ujarnya.
Dalam konfirmasi sebelumnya melalui WhatsApp, Kepala SDN Pancaran 1, Euis Apendi, baru memberikan respons singkat berupa:
Belum terdapat jawaban substantif mengenai sejumlah pertanyaan yang diajukan GWI terkait K3, struktur P2SP, dugaan rangkap jabatan maupun dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan.
Raeynold mengatakan pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada Kepala Sekolah, P2SP dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
“Kami tidak sedang menghakimi. Justru kami sedang mencari jawaban. Kalau informasi tentang pihak ketiga itu tidak benar, silakan dijelaskan siapa pelaksana sebenarnya. Kalau memang swakelola, tunjukkan mekanismenya. Kalau ada pihak yang membantu, jelaskan kapasitas dan dasar keterlibatannya,” katanya.
GWI: Jangan Sampai Swakelola Hanya di Atas Kertas
Lebih lanjut, Raeynold menegaskan bahwa istilah swakelola tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen, tetapi harus dapat terlihat dari mekanisme pelaksanaan di lapangan.
“Jangan sampai secara administrasi disebut swakelola, tetapi praktiknya pekerjaan justru dikendalikan pihak lain. Itu yang harus kami pastikan melalui dokumen dan keterangan dari pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Namun demikian, GWI kembali menegaskan bahwa dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Seluruh informasi masih dalam tahap penelusuran dan konfirmasi. Pihak sekolah, P2SP maupun pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan tetap diberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan bukti pendukung.
Publik Menunggu Keterbukaan
Dengan nilai bantuan sebesar Rp1.040.073.647, masyarakat tentu berkepentingan mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan revitalisasi SDN Pancaran 1.
GWI DPC Kabupaten Pandeglang menyatakan akan melanjutkan penelusuran terhadap beberapa poin utama, antara lain:
1. SK dan struktur resmi P2SP SDN Pancaran 1;
2. Dasar pembentukan dan mekanisme kerja P2SP;
3. Siapa pelaksana pekerjaan fisik di lapangan;
4. Ada atau tidaknya keterlibatan pihak ketiga;
5. Mekanisme pengadaan material dan pembayaran tenaga kerja;
6. Pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran;
7. Penerapan K3 dan pengamanan lingkungan sekolah;
8. Dokumen laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban program.
Raeynold kembali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan hak jawab.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya. Kalau semua sudah sesuai ketentuan, tentu penjelasan dan dokumennya akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan. Kami hanya ingin memastikan bahwa program pemerintah yang nilainya lebih dari Rp1 miliar tersebut benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai mekanisme yang ditetapkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi substantif dari pihak SDN Pancaran 1 maupun P2SP mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga, struktur kepanitiaan, pengelolaan anggaran dan penerapan K3 masih dinantikan.
Team/red
