Pandeglang Banten / pekerjaan di atas atap wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Aturan ini tertuang dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016, yang mewajibkan perlindungan maksimal untuk mencegah risiko fatal akibat jatuh dari ketinggian.
APD yang wajib dipakai mencakup:
-Full Body Harness: Menahan tubuh agar tidak jatuh bebas dan dilengkapi shock absorber untuk meredam hentakan.
-Helm Safety (dengan tali dagu): Melindungi kepala dari benturan atau kejatuhan material.
-Lanyard: Tali pengait yang menghubungkan harness ke angkur.Anchor Point (Angkur) & Lifeline: Titik pengikatan yang kuat sebagai tumpuan tali.Sepatu Safety: Memberikan pijakan anti-selip di permukaan atap yang licin.Sarung Tangan & Kacamata: Pelindung tangan dan mata dari material keras atau debu.
Tapi sialnya pekerjaan Pemeliharaan Bangunan dan Fasilitas Pasar Sodong Pelaksana CV Damar Djati Kontruksi, Nilai anggaran Rp.269.113.606.-Sumber dana APBD Kabupaten Pandeglang tahun 2026.dengan No.003.3.13/003.SPK.Konst/DKUPP/2026.Diduga abaikan APD.
Pasalnya.” Saat tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) pandeglang mendatangi lokasi pekerjaan pada-Minggu-19-07-2026 Terlihat para pekerja tak memakai APD ( Alat Pelindung Diri) lengkap dan mirisnya kejadian tersebut saat sedang melakukan pekerjaan di ketinggian.
Salah satu pekerja saat di tanya terkait hal tersebut mengatakan.” Kepihak pelaksana aja pak.dan saat di tanya konsultan pengawas hadir ada apa tidak ia mengatakan tidak tau singkatnya.
Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) pandeglang sekaligus kordinator GOW-Banten angkat bicara.” APD jangan di anggap sepele itu demi keselamatan para pekerja, Jelas sudah ada aturan yang mengatur terkait hal itu, Jangan sampai aturan yang sudah di tetapkan malah di langgar kuat dugaan kami ini karena teledor nya pihak pelaksana dan minimnya pengawasan dari pihak konsultan dan kami meminta pihak dinas terkait jangan tutup mata panggil pihak pelaksana dan berikan Sanksi tegas sesuai aturan dan bila perlu blacklist CV tersebut pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas maupun dinas terkait.
Tim investigasi GWI
