PANDEGLANG, 25 Oktober 2026 — Suara protes bergema dari Desa Karang Bolong, Blok Curug Ucing, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ratusan warga menyatakan kekhawatiran sekaligus penolakan keras terhadap rencana peletakan batu pertama yang akan dilakukan oleh pihak PT. Mios di atas lahan yang telah menjadi aset kehidupan mereka selama turun-temurun.
Berdasarkan data yang dihimpun, total lahan seluas 75 hektar di desa karang bolong kini terancam dikuasai pihak perusahaan. Sebelumnya,global 150 hektar telah disepakati dibagi dua antara Desa Karang Bolong dan Desa Karia Buana — masing-masing mendapatkan hak atas 75 hektar. Namun kini, rencana yang dikemukakan pihak PT. Mios mengancam hak 50 warga yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
“Kami Siap Merubuhkan Batu Peletakan Pertama”
Kemarahan warga memuncak ketika diketahui alasan yang dikemukakan pihak perusahaan atas pengambilan lahan tersebut. Lahan yang merupakan sumber kehidupan warga, rencananya akan dihibahkan untuk pembangunan sebuah Pondok Pesantren yang keberadaan dan statusnya belum jelas.
“Kami menolak keras! Jika peletakan batu pertama tetap dilakukan, kami siap merubuhkan batu itu sendiri. Aset kehidupan kami tidak boleh dirampas begitu saja atas nama alasan yang belum jelas,” tegas salah satu perwakilan warga dengan suara bergetar penuh keteguhan.
Warga menegaskan, jika lahan tersebut diambil secara sepihak, maka 50 kepala keluarga akan kehilangan sumber penghidupan mereka. Mereka menyatakan siap berdiri bersama-sama menjaga hak milik warga, dan tidak akan membiarkan tanah leluhur dirampas tanpa kejelasan serta persetujuan bersama.
Meminta Transparansi dan Keadilan
Masyarakat meminta pihak terkait, baik PT. Mios maupun pemerintah daerah, untuk membuka diri dan duduk bersama menyelesaikan persoalan ini dengan kedamaian dan keadilan. Warga menegaskan, pembangunan apa pun tidak boleh mengorbankan hak dan masa depan masyarakat setempat.
Rio 89.5
