PANDEGLANG — Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN Pancaran 1, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran sebesar Rp1.040.073.647, menjadi perhatian dalam penelusuran jurnalistik terkait aspek keselamatan kerja, pengelolaan kegiatan, serta struktur kepanitiaan pembangunan.
Penelusuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan program yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi Kepala SDN Pancaran 1, Euis Apendi, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi atas sejumlah informasi yang diperoleh dalam proses penelusuran.
Dalam pesan konfirmasi tersebut, Raeynold mempertanyakan dugaan belum optimalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kegiatan. Pertanyaan yang diajukan antara lain menyangkut penggunaan alat pelindung diri (APD), pengamanan area pekerjaan, keselamatan para pekerja, serta perlindungan terhadap siswa, guru dan warga sekolah yang berada di lingkungan kegiatan revitalisasi.
Selain persoalan K3, GWI juga mempertanyakan informasi mengenai Ketua Komite SDN Pancaran 1 yang disebut-sebut merangkap sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Raeynold meminta pihak sekolah menjelaskan apakah informasi tersebut benar, siapa yang menetapkan struktur P2SP, bagaimana mekanisme pembentukannya, serta dasar ketentuan yang digunakan dalam penetapan kepengurusan tersebut.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar siapa yang menjadi panitia. Kami ingin mengetahui bagaimana mekanisme pembentukan P2SP dilakukan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana pengawasannya, dan apakah seluruh proses tersebut telah mengacu pada petunjuk teknis program yang berlaku,” ujar Raeynold dalam keterangannya.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena program revitalisasi tersebut menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Karena itu, publik berhak memperoleh informasi mengenai bagaimana kegiatan direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dicatat dan dipertanggungjawabkan.
GWI juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan anggaran, termasuk pihak yang memiliki tanggung jawab dalam administrasi, pencatatan keuangan, pembayaran, pelaksanaan kegiatan serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Kepala Sekolah Beri Respons Singkat
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala SDN Pancaran 1, Euis Apendi, memberikan respons singkat berupa:
“Wa’alaikum salam.”
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan substantif dari pihak Kepala SDN Pancaran 1 mengenai sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan terkait penerapan K3, struktur P2SP, dugaan rangkap jabatan, maupun mekanisme pengelolaan anggaran revitalisasi.
Raeynold menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang bagi Kepala Sekolah maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara lengkap.
“Jawaban Ibu Kepala Sekolah yang baru berupa salam tentunya belum menjawab substansi pertanyaan yang kami sampaikan. Kami masih memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk klarifikasi, karena kami tidak ingin membangun informasi berdasarkan asumsi atau keterangan sepihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga siap menerima dokumen pendukung yang dapat menjelaskan mekanisme pembentukan P2SP, struktur kepanitiaan, penerapan K3, serta pengelolaan anggaran program revitalisasi.
“Kalau seluruh proses sudah dilaksanakan sesuai ketentuan, tentu harus ada dasar, dokumen, dan mekanisme yang dapat menjelaskannya. Itu yang sedang kami minta agar informasi kepada masyarakat menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi,” lanjut Raeynold.
GWI: Dugaan Harus Diverifikasi, Bukan Diabaikan
Raeynold menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan persoalan K3 maupun dugaan rangkap jabatan dalam struktur P2SP belum merupakan kesimpulan akhir. Semua informasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Menurutnya, langkah konfirmasi dilakukan justru untuk memberikan kesempatan kepada pihak sekolah menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum informasi tersebut disajikan kepada publik.
“Kami tetap memegang prinsip keberimbangan. Informasi yang kami terima harus diuji, dikonfirmasi dan diberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut. Karena itu, kami tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum ada fakta dan penjelasan yang memadai,” jelasnya.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers memiliki fungsi untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi serta melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dewan Pers juga menekankan bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber.
Dengan demikian, perhatian terhadap revitalisasi SDN Pancaran 1 saat ini bukanlah vonis terhadap pihak sekolah, melainkan bagian dari proses penelusuran untuk mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan.
GWI DPC Kabupaten Pandeglang menyatakan akan tetap memberikan ruang kepada pihak SDN Pancaran 1, P2SP maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan dokumen pendukung.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan substantif dari Kepala SDN Pancaran 1 terkait pertanyaan mengenai K3, struktur P2SP dan pengelolaan anggaran masih dinantikan.
Red
