PANDEGLANG-BANTEN – Program Revitalisasi SDN Cilaban Bulan 2, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp1.002.549.187 dari APBN Tahun Anggaran 2026, kembali menjadi sorotan tajam.
Bukan tanpa alasan. Setelah sebelumnya muncul sejumlah pertanyaan terkait K3, penggunaan APD, tenaga kerja, kualitas material, volume pekerjaan, keterbukaan informasi serta mekanisme pengawasan, kini Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mendesak agar persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan jawaban normatif.
GOW-BANTEN bahkan mendorong agar Bupati Pandeglang, Gubernur Banten, Kejati Banten dan BPK Perwakilan Banten turun melakukan penelusuran sesuai kewenangan.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengatakan bahwa semakin banyak pertanyaan yang muncul tanpa jawaban substantif, semakin penting pemeriksaan dilakukan secara objektif.
“Jangan biarkan proyek uang negara berjalan tanpa pengawasan yang transparan. Kalau semua sudah sesuai aturan, buka datanya. Kalau sesuai RAB, tunjukkan. Kalau pengawasannya berjalan, jelaskan. Jangan masyarakat hanya disuruh percaya,” tegas Raeynold.
Menurutnya, GOW-BANTEN tidak sedang menjatuhkan vonis kepada pihak tertentu.
“Kami tidak menuduh seseorang bersalah. Kami meminta pemeriksaan. Bedakan antara tuduhan dengan permintaan audit atau verifikasi. Justru pemeriksaan itu untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang benar atau tidak,” ujarnya.
Raeynold menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap proyek pemerintah merupakan bagian penting untuk memastikan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya.
“Kalau memang semuanya bersih dan sesuai ketentuan, pemeriksaan bukan ancaman. Hasil pemeriksaan justru bisa menjadi bukti bahwa pelaksanaan proyek tersebut benar. Karena itu kami meminta pihak berwenang turun, bukan sekadar saling memberikan pernyataan,” katanya.
Ia menyoroti beberapa hal yang menurut GOW-BANTEN perlu diverifikasi, mulai dari dokumen perencanaan hingga kondisi fisik pekerjaan.
“Periksa RAB-nya. Periksa spesifikasinya. Cocokkan dengan material yang digunakan. Ukur volumenya. Periksa dokumentasi pekerjaan. Periksa K3 dan APD. Periksa laporan pengawasan. Jangan hanya melihat dari jauh,” tegas Raeynold.
Lebih keras lagi, GOW-BANTEN menyoroti adanya dugaan konsultan pengawas tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Bahkan muncul dugaan adanya hubungan tidak semestinya atau “main mata” dengan oknum tertentu di lingkungan pelaksanaan program.
Namun GOW-BANTEN menegaskan bahwa tudingan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan langsung dianggap sebagai fakta.
Raeynold meminta seluruh dokumen pengawasan dibuka untuk diperiksa pihak berwenang.
“Kalau ada dugaan konsultan pengawas main mata, jangan ditutup-tutupi. Periksa laporan pengawasannya. Berapa kali turun ke lokasi? Apa yang diperiksa? Apa temuannya? Apa rekomendasinya? Apakah kondisi lapangan sesuai dengan laporan? Semua bisa diuji,” ujarnya.
Selain konsultan pengawas, GOW-BANTEN juga meminta agar peran PLT Kepala SDN Cilaban Bulan 2 dan Korwil Dindikpora Kecamatan Menes diperjelas berdasarkan kewenangan dan keterlibatan masing-masing.
“Kami meminta semuanya terang. Jangan sampai ketika ada persoalan, semua saling melempar tanggung jawab. Siapa yang bertanggung jawab terhadap apa, harus jelas. Kalau tidak terlibat, katakan tidak terlibat. Kalau memiliki kewenangan, jelaskan kewenangannya,” kata Raeynold.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada pihak sekolah, P2SP, konsultan pengawas maupun Korwil untuk memberikan hak jawab.
“Kami siap memuat klarifikasi. Tetapi klarifikasi harus substantif. Jangan hanya mengatakan semuanya sudah sesuai. Tunjukkan dasar dan datanya,” tegasnya.
GOW-BANTEN meminta pemerintah daerah dan lembaga berwenang tidak menganggap persoalan tersebut sebagai persoalan biasa.
“Kami mendesak Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten memperhatikan persoalan ini. Kami juga meminta Kejati Banten dan BPK Perwakilan Banten melihat apakah informasi yang berkembang memiliki dasar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Raeynold.
Menurutnya, nilai anggaran lebih dari Rp1 miliar membuat pengawasan dan pertanggungjawaban publik menjadi hal yang sangat penting.
“Jangan sampai uang negara miliaran rupiah hanya selesai di atas kertas. Masyarakat berhak tahu apakah kualitas pekerjaan, volume pekerjaan dan penggunaannya benar-benar sesuai dengan dokumen yang ditetapkan,” tandasnya.
Raeynold menyatakan GOW-BANTEN akan terus melakukan penelusuran dan mengumpulkan informasi yang dapat diverifikasi.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada pemberitaan. Kalau diperlukan, kami akan menyampaikan informasi secara resmi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan agar dilakukan pemeriksaan. Kami ingin persoalan ini terang-benderang,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa GOW-BANTEN membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau semua sesuai, silakan jawab. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kalau ada kesalahan, pertanggungjawabkan sesuai aturan. Jangan jadikan diam sebagai jawaban,” pungkas Raeynold.
Dengan mencuatnya berbagai pertanyaan tersebut, publik kini menunggu apakah akan ada pemeriksaan terhadap pelaksanaan Revitalisasi SDN Cilaban Bulan 2 dan apakah dokumen serta kondisi fisiknya benar-benar sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis dan ketentuan program.
Hingga berita ini diterbitkan, PLT Kepala SDN Cilaban Bulan 2, P2SP, konsultan pengawas dan Korwil Dindikpora Kecamatan Menes masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran maupun tindak pidana. Dugaan adanya “main mata” antara konsultan pengawas dengan pihak tertentu juga masih memerlukan pembuktian. Pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi dan hak jawab.
Penulis: Team/Red
