PANDEGLANG, BANTEN — Pelaksanaan pekerjaan Jembatan Jalan Panimbang–Tanjunglesung, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan kali ini mengarah pada dugaan metode pekerjaan pondasi dasar Tembok Penahan Tanah (TPT) yang disebut tidak menggunakan amparan kerja dan tidak menggunakan adukan semen dan pasir sialnya lagi papan informasi publik pun tak terpasang di sekitar lokasi pekerjaan serta menjadi tanda tanya publik karena terlihat besi yang di pakai banyak yang berkarat dari hasil pemantauan di lapangan.
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah pihak pelaksana pekerjaan, CV Sejahtera Bersama, melalui Asep ketika dikonfirmasi terkait sejumlah pertanyaan teknis, belum memberikan penjelasan substansial mengenai dugaan pekerjaan pondasi TPT tersebut.
Konfirmasi dilakukan oleh Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, untuk memperoleh penjelasan mengenai metode pekerjaan, kesesuaian dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis, hingga pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan.
Namun, jawaban yang diterima dari Asep melalui pesan WhatsApp hanya menyampaikan:
“Waalaikumsalam… Maaf Pak saya sedang Cuti… Ada urusan di rumah. Terimakasih pungkasnya.”
Jawaban tersebut belum menjelaskan substansi pertanyaan terkait apakah pondasi dasar TPT benar dikerjakan tanpa adukan semen dan pasir, apa dasar teknisnya, serta apakah pekerjaan tersebut telah diperiksa oleh konsultan pengawas maupun pihak terkait.
Dugaan metode pekerjaan tersebut menjadi perhatian karena pondasi merupakan salah satu bagian penting dalam konstruksi TPT. Jika terdapat perbedaan antara pelaksanaan di lapangan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, atau dokumen kontrak, maka diperlukan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.
GOW-BANTEN menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada jawaban bahwa pihak pelaksana sedang cuti.
Sebab, yang dipertanyakan bukan persoalan pribadi pelaksana, melainkan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah dan menyangkut kualitas infrastruktur publik.
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan ruang kepada CV Sejahtera Bersama untuk memberikan klarifikasi secara lengkap.
“Yang kami tanyakan sangat jelas. Kami ingin mengetahui metode pekerjaan pondasi TPT, apakah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis. Kalau memang ada dasar teknis mengapa pekerjaan dilakukan seperti yang kami lihat di lapangan, silakan dijelaskan. Kami siap memuat klarifikasi tersebut secara berimbang,” tegas Jaka.
Sementara itu, Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, angkat bicara.
Raeynold menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencari kesalahan ataupun menjatuhkan pihak pelaksana. Namun, setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara menurutnya harus terbuka terhadap pengawasan publik.
“Kalau ada pertanyaan mengenai pekerjaan di lapangan, jangan dibiarkan menggantung. Kami meminta penjelasan teknis, bukan sekadar jawaban bahwa pihak yang dikonfirmasi sedang cuti,” tegas Raeynold.
Menurutnya, apabila dugaan yang ditemukan di lapangan ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen pendukung.
“Kalau pekerjaan pondasi TPT memang sudah sesuai spesifikasi, tunjukkan dasar teknisnya. Kalau ada gambar kerja, RAB, metode pelaksanaan, dokumentasi pemeriksaan atau berita acara pengawasan, kami siap melihat dan memverifikasinya,” ujarnya.
Selain metode pekerjaan pondasi TPT, GOW-BANTEN juga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai proyek tersebut.
Publik perlu mengetahui siapa kontraktor resmi, berapa nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, siapa konsultan pengawas, serta siapa pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pekerjaan di lapangan.
Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya melihat sebuah bangunan atau konstruksi yang sedang dikerjakan, tetapi juga mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap mutu dan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Raeynold menegaskan, transparansi tidak boleh hanya muncul ketika proyek sudah selesai.
“Pengawasan harus dilakukan sejak pekerjaan berlangsung. Kalau ada dugaan persoalan pada bagian pondasi, justru harus segera dijelaskan dan diperiksa sebelum pekerjaan semakin jauh. Jangan sampai setelah selesai baru muncul persoalan,” katanya.
GOW-BANTEN menegaskan bahwa dugaan pekerjaan pondasi TPT tanpa ada alas kerja pasir ukuran 0, 05 dan saat pemasangan batu pondasi awal tidak menggunakan adukan semen dan pasir terlebih dahulu kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen teknis, metode pelaksanaan, kondisi pekerjaan di lapangan, serta keterangan dari kontraktor, konsultan pengawas dan instansi terkait untuk memastikan apakah pelaksanaan tersebut memang sesuai ketentuan.
Apabila CV Sejahtera Bersama, konsultan pengawas, maupun pihak terkait memberikan penjelasan berikut dokumen pendukung mengenai metode pekerjaan pondasi TPT, informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
Namun satu hal yang menjadi pesan GOW-BANTEN: pekerjaan menggunakan uang negara harus transparan, kualitas harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pertanyaan publik wajib mendapatkan jawaban yang jelas.
Bukan tuduhan. Bukan vonis. Tetapi ketika pondasi dipertanyakan, publik berhak meminta penjelasan.
Penulis: Team/Red
