Peristiwa Hukum.News – Jakarta
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi sering kali menjadi tolok ukur kesuksesan sebuah negara. Namun, bagi Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, angka pertumbuhan tersebut kehilangan maknanya jika tidak dibarengi dengan penurunan angka kemiskinan yang signifikan.
Dalam catatannya mengenai refleksi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Defiyan menyoroti bahwa Indonesia saat ini terjebak dalam arus utama sistem ekonomi kapitalisme yang terbukti melahirkan ketimpangan struktural, alih-alih kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Kritik Atas Teori Pertumbuhan Linier
Defiyan menilai bahwa kurikulum ekonomi yang selama ini diajarkan di perguruan tinggi terlalu berkiblat pada teori pertumbuhan linier, seperti model W.W. Rostow.
Menurutnya, teori tersebut hanya mampu mengatasi gejala (symptoms), bukan menyembuhkan penyakit utama ekonomi nasional.
”Seberapa pun besarnya pertumbuhan ekonomi, jika tidak mampu mengentaskan kemiskinan, maka hal itu hanyalah angka statistik belaka,” tegas Defiyan dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Ia menyoroti bahwa dalam 27 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata hanya berada di kisaran 4-5 persen. Bahkan di era Orde Baru, pertumbuhan tinggi sekalipun tidak mampu menghilangkan kemiskinan secara sistemik.
Ketimpangan Kepemilikan Lahan: Akar Masalah
Salah satu sorotan tajam Defiyan tertuju pada ketimpangan penguasaan Sumber Daya Alam (SDA). Mengutip data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tahun 2022, ia mengungkapkan fakta mengejutkan:
Pertama, 93-94,8 persen lahan dikuasai hanya oleh 1-2 persen penduduk Indonesia.
Kedua, dominasi kepemilikan tersebut terkonsentrasi di sektor perkebunan dan pertambangan. Dan yang ketiga,
kondisi ini menciptakan jurang ekonomi yang lebar antara korporasi besar (taipan) dengan masyarakat luas.
”Penguasaan lahan oleh segelintir pihak ini terbukti mampu mengungkit kekayaan mereka hingga 4-5 kali lipat dari total APBN kita. Ini jelas menyimpang dari amanat konstitusi,” ujar Defiyan.
Kembali ke Khittah UUD 1945
Defiyan menawarkan solusi konkret untuk memperbaiki tatanan ekonomi nasional, yakni dengan kembali ke “pakaian sendiri”—sistem ekonomi konstitusi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, Indonesia tidak perlu terjebak dalam dikotomi kapitalisme maupun komunisme. Ia merekomendasikan langkah-langkah strategis berikut:
1. Reformasi Pertanahan (Land Reform): Melakukan distribusi akses lahan yang lebih adil kepada rakyat kecil untuk memutus rantai ketimpangan struktural.
2. Revitalisasi Koperasi: Mengedepankan koperasi sebagai soko guru ekonomi yang berbasis azas kekeluargaan, bukan sekadar administratif. Fokus pada efisiensi dan transparansi untuk mencegah korupsi baru.
3. Menihilkan Konflik Kepentingan: Memastikan pemisahan yang tegas antara peran legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk membangun kembali kepercayaan publik dan investor.
4. Efisiensi Anggaran: Mengoptimalkan kelembagaan yang ada tanpa perlu menambah kementerian atau lembaga baru yang justru kontraproduktif terhadap target pertumbuhan ekonomi.
”Pertumbuhan ekonomi negara-negara G20 tidak akan ada artinya bagi rakyat Indonesia jika tidak diikuti dengan hilangnya kemiskinan. Kita harus berani menegakkan sistem ekonomi yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan yang nirmanfaat,” pungkasnya.
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Edo Lembang
