Lebak-Banten / Galian lubang tambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah aktivitas penggalian material mengandung emas secara ilegal yang dengan risiko keselamatan dan dampak kerusakan lingkungan yang sangat tinggi. Para pelaku umumnya nekat menggali lubang sempit berdiameter puluhan sentimeter hingga kedalaman belasan bahkan puluhan meter demi memburu urat emas.
Dan hal tersebut adalah termasuk tindakan pidana melawan hukum yang sudah diatur. Galian lubang tambang emas ilegal (Pertambangan Tanpa Izin / PETI) melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) (yang juga diubah/disesuaikan dalam ketentuan terkait Cipta Kerja).
Tapi sialnya diduga kuat di wilayah kampung Patat desa Sogong Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, ditemukan beberapa galian lubang tambang emas ilegal.
Dari beberapa pengakuan warga masyarakat setempat yang tak mau disebutkan namanya dan inisialnya mengatakan.” Bahwa diduga galian lubang tambang emas ilegal tersebut adalah milik oknum dua orang warga lokal bernama Mistar dan Samun.
Beberapa warga juga mengatakan.” Ya bahaya juga kalau dibiarkan lama lama akan bolong semua tanah didesa ini trus kalo ada bencana jelas para warga yang akan mengalami kerugian baik keselamatan jiwa maupun kerugian materi singkat warga lokal yang tak mau disebutkan inisialnya.
Kordinator GOW-Banten (Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga-Banten) Raeynold Kurniawan angkat bicara.” Dampak negatif utama dari lubang galian tambang emas ilegal (Pertambangan Emas Tanpa Izin/PETI) adalah memicu bencana ekologis yang fatal, merusak struktur tanah, serta meracuni sumber air dan ekosistem di sekitarnya. Karena dilakukan tanpa rencana reklamasi dan standar keamanan, lubang-lubang galian ini dibiarkan terbuka begitu saja sehingga menjadi bom waktu bagi lingkungan dan manusia tegasnya.
Lanjut kordinator 1 GOW-Banten mengatakan.” Kami meminta dengan tegas kepada pihak APH, ESDM Provinsi memiliki, Dinas lingkungan hidup jangan tutup mata dalam hal ini,Segera turun kelokasi cek kebenarannya kemungkinan bukan hanya satu titik lokasi pertambangan yang diduga ilegal yang ada didesa tersebut.Mohon tindak secara tegas sesuai apa yang sudah di tetapkan pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan ada klarifikasi resmi dari pihak oknum terduga pemilik lubang galian tambang emas ilegal tersebut baik pihak desa dan kecamatan, Dan pihak media memberikan ruang bagi berbagai pihak yang akan memberikan klarifikasinya terkait dengan hal tersebut.
Reporter: Pendi
