ROKAN HILIR – Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Rokan Hilir (Rohil) menyoroti tajam keberadaan lokasi penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO), cangkang, dan inti kelapa sawit yang diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa izin di Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan di pinggir Jalan Lintas Sumatra. Dari pantauan di lapangan pada Rabu (21/10/2026), terlihat tumpukan baby tank yang digunakan untuk menampung minyak CPO hasil borongan dari para mafia.
Pemilik Diduga Intimidasi Wartawan
Berdasarkan hasil konfirmasi dan keterangan warga sekitar, lokasi penampungan tersebut diduga dikelola oleh dua orang berinisial Sinaga dan Sihombing.
“Iya pak, itu memang punya Sinaga dan Sihombing. Mereka kerja sama, dan lahan itu milik Sihombing,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Namun, saat insan pers melakukan konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, pemilik justru memberikan respons intimidatif dengan nada suara keras dan mengancam akan melaporkan media atas dugaan pencemaran nama baik.
Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas
AWI DPC Rohil menyayangkan sikap aparat penegak hukum setempat yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut beroperasi bebas di tepi jalan raya provinsi. Padahal, lokasi bisnis haram ini berada di jalur yang sering dilintasi petugas kepolisian.
Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menegaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki izin resmi terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan, atas tindakan membeli, menerima, atau menampung barang yang diduga hasil dari tindak kejahatan/pencurian (kencing CPO), dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Per
AWI DPC Rohil secara tegas meminta Kapolda Riau turun tangan langsung ke lapangan untuk menindak para pelaku dan mengusut tuntas tuntas dugaan praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mencoreng penegakan hukum di wilayah Rokan Hilir.
(Sumber/Awi Rohil)
