PANDEGLANG, BANTEN — Dugaan gangguan listrik di RSUD Aulia Kabupaten Pandeglang pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 20.25 WIB hingga 21.10 WIB, menjadi sorotan serius Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN). Insiden yang disebut berlangsung kurang lebih 45 menit itu memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesiapan sistem listrik darurat, respons manajemen, dan perlindungan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.
Berdasarkan keterangan salah seorang keluarga pasien yang disampaikan kepada GOW-BANTEN, gangguan listrik tersebut diduga membuat sejumlah pasien keluar dari ruang perawatan dan keluarga pasien dilanda kepanikan. Keluarga pasien yang anaknya tengah menjalani rawat inap mengaku khawatir terhadap kondisi dan keselamatan pasien apabila gangguan berlangsung tanpa penanganan yang memadai.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan lampu yang padam. Di rumah sakit, pasokan listrik berkaitan dengan operasional peralatan medis, pemantauan kondisi pasien, penerangan ruang perawatan, serta berbagai sistem penunjang pelayanan. Karena itu, penyebab gangguan dan efektivitas prosedur darurat perlu dijelaskan berdasarkan fakta dan data resmi.
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa manajemen rumah sakit tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai gangguan teknis biasa tanpa memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat.
“Ada apa dengan manajemen RSUD Aulia? Mengapa dugaan gangguan listrik yang disebut berlangsung sekitar 45 menit ini harus menjadi pertanyaan bagi keluarga pasien? Direktur rumah sakit harus memberikan penjelasan yang terang, bukan membiarkan masyarakat bertanya-tanya mengenai keselamatan orang-orang yang sedang menjalani perawatan.”
Menurut Jaka, pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan pelanggaran, melainkan bentuk kontrol sosial untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan dengan mengutamakan keselamatan pasien.
“Kalau benar listrik padam selama kurang lebih 45 menit, publik berhak mengetahui apa penyebabnya, bagaimana respons petugas, dan apakah sistem listrik cadangan bekerja sebagaimana mestinya. Jangan sampai keluarga pasien harus menghadapi kepanikan tanpa memperoleh informasi yang jelas dari pihak rumah sakit,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa GOW-BANTEN tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab gangguan maupun menyimpulkan adanya kelalaian sebelum memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait. Namun, pertanyaan mengenai kesiapan sistem darurat dan pertanggungjawaban manajemen harus dijawab secara terbuka.
GOW-BANTEN meminta Direktur RSUD Aulia Kabupaten Pandeglang memberikan penjelasan resmi mengenai sejumlah persoalan penting berikut:
1. Penyebab gangguan listrik: Apa yang sebenarnya terjadi pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, dan apakah durasi gangguan benar berlangsung sekitar 45 menit?
2. Kesiapan genset dan sistem darurat: Apakah genset cadangan, sumber listrik darurat, serta sistem pendukung pelayanan medis berfungsi selama gangguan berlangsung?
3. Keselamatan pasien: Bagaimana petugas menangani pasien yang membutuhkan pemantauan intensif atau peralatan medis yang bergantung pada pasokan listrik?
4. Komunikasi kepada keluarga: Apakah manajemen memberikan informasi mengenai penyebab gangguan, langkah penanganan, dan kondisi pelayanan kepada pasien serta keluarga yang terdampak?
5. Evaluasi teknis: Apakah telah dilakukan pemeriksaan instalasi listrik, pengujian genset, dan evaluasi prosedur kedaruratan setelah kejadian?
6. Tanggung jawab manajemen: Siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan instalasi listrik dan pengawasan kesiapan sistem cadangan, serta tindakan korektif apa yang akan dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan kronologi, catatan teknis, dan keterangan resmi, bukan sekadar pernyataan umum yang tidak menjelaskan keadaan sebenarnya.
Sebagai tindak lanjut, GOW-BANTEN menyatakan akan melayangkan surat permohonan audiensi dan konferensi pers kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai penanganan dugaan gangguan listrik, mendorong evaluasi kesiapan sistem kelistrikan darurat, serta memastikan adanya tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
GOW-BANTEN juga mendorong Dinas Kesehatan melakukan penelaahan sesuai kewenangannya, termasuk meminta kronologi kejadian, laporan pemeriksaan teknis, serta penjelasan mengenai prosedur keselamatan yang diterapkan oleh pihak rumah sakit.
Apabila ditemukan kekurangan dalam sistem kesiapsiagaan, perbaikan harus dilakukan secara terukur dan tidak berhenti pada janji evaluasi semata.
Dalam pelayanan kesehatan, kesiapan menghadapi keadaan darurat merupakan bagian penting dari perlindungan pasien. Gangguan listrik dapat memiliki dampak yang berbeda-beda, bergantung pada kondisi pasien, peralatan yang digunakan, dan keandalan sistem cadangan. Oleh sebab itu, penilaian terhadap insiden ini harus didasarkan pada pemeriksaan teknis dan fakta lapangan.
Jaka Somantri menegaskan bahwa GOW-BANTEN akan terus meminta klarifikasi sampai tersedia penjelasan yang memadai bagi masyarakat.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami ingin memastikan bahwa keselamatan pasien benar-benar menjadi prioritas. Apabila sistem cadangan berfungsi dengan baik, jelaskan dan tunjukkan berdasarkan data. Apabila ditemukan kekurangan, sampaikan langkah perbaikannya. Jangan biarkan pertanyaan keluarga pasien menggantung tanpa jawaban yang jelas.”
Ia menambahkan, keterbukaan manajemen merupakan bagian penting dari kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit. Penjelasan yang cepat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan akan membantu meluruskan informasi sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.
Hingga berita ini disusun, dugaan gangguan listrik tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi mengenai penyebab, durasi, fungsi sistem cadangan, dan dampaknya terhadap pelayanan pasien. Belum ada kesimpulan bahwa gangguan tersebut disebabkan oleh kelalaian pihak tertentu.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Direktur RSUD Aulia, Bapak Agung selaku Kasi RSUD Aulia, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang untuk menyampaikan klarifikasi, kronologi, data teknis, dan langkah evaluasi yang telah dilakukan.
GOW-BANTEN menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik harus berjalan berdasarkan fakta, profesionalitas, dan kepentingan masyarakat.
Sebab, di rumah sakit, yang dipertaruhkan bukan sekadar kenyamanan, melainkan rasa aman pasien dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Penulis : Team/red
