TANGERANG — 5 Oktober 2036 — Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Penertiban yang diharapkan mampu mengembalikan fungsi fasilitas umum dinilai masih menyisakan pertanyaan. Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan setelah petugas meninggalkan lokasi: apakah persoalan benar-benar selesai atau hanya berhenti sementara
Warga Gondrong meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Dr. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. agar persoalan tersebut dapat ditangani sesuai kewenangan dan koridor hukum. Warga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan pungutan tanpa dasar kewenangan, intimidasi, atau pihak tertentu yang diduga mengatur aktivitas PKL tanpa kewenangan, seluruhnya harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi.
Di tengah persoalan penertiban, muncul pula keluhan mengenai dugaan pungutan yang dikaitkan dengan sewa lapak, kebersihan, dan keamanan. Dugaan tersebut tentu harus diverifikasi. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah siapa yang menarik, berapa nominalnya, apa dasar kewenangannya, siapa penerima dana, serta untuk apa uang tersebut digunakan. Bukti berupa kuitansi, transfer, percakapan, dokumen, rekaman maupun keterangan saksi dapat menjadi bahan pemeriksaan aparat.
Jika pungutan memiliki dasar resmi, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme, besaran dan pihak yang berwenang. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan pungutan tanpa kewenangan atau unsur pelanggaran, proses harus dilakukan sesuai hukum.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., advokat PERADI, yang meminta agar polemik PKL GOR Gondrong tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Jangan sampai persoalan ini terus berputar tanpa penyelesaian. Kalau ada aturan, tegakkan aturan. Kalau ada pelanggaran, periksa berdasarkan bukti. Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, berikan ruang pengaduan dan kepastian prosesnya. Semua harus berjalan dalam koridor hukum,” ujar Nadya Bella.
Ia menegaskan bahwa pedagang kecil juga membutuhkan kepastian mengenai lokasi usaha, aturan, kewajiban yang sah, serta mekanisme pengaduan. Menurutnya, setiap dugaan harus diperiksa secara objektif.
“Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan di luar aturan. Tetapi kita juga tidak boleh menuduh seseorang bersalah tanpa pembuktian. Semua harus dikembalikan kepada fakta, bukti, dan proses hukum,” tegasnya.
Persoalan GOR Gondrong pada akhirnya bukan semata-mata mengenai PKL. Di dalamnya terdapat persoalan ketertiban fasilitas umum, kepastian usaha masyarakat kecil, pengawasan pemerintah, serta dugaan pungutan yang harus dibuktikan atau diluruskan.
Ukuran keberhasilan penertiban bukan sekadar seberapa sering petugas turun ke lapangan, melainkan apakah kawasan benar-benar tertata setelah petugas pergi, apakah fasilitas umum kembali berfungsi, apakah aturan dipatuhi, serta apakah keluhan masyarakat mendapatkan tindak lanjut.
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Trantib, Satpol PP dan APH sesuai kewenangannya memberikan tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Jika laporan masyarakat terbukti, proses harus berjalan sesuai hukum. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan agar tidak terjadi penghakiman sepihak.
Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan di luar kewenangan. Namun setiap tuduhan juga harus dibuktikan melalui proses yang sah.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Camat Cipondoh, Trantib, Satpol PP, APH, pengelola kawasan, pedagang, warga, dan seluruh pihak terkait.
red :
