PANDEGLANG— Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang mendapat sorotan. Selain mempertanyakan relevansi besaran tunjangan dengan kondisi objektif daerah, **Ilham Mutakhir** juga menyoroti proses keterbukaan informasi publik yang dinilainya belum memberikan kepastian.
Menurut Ilham, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sudut pandang apakah tunjangan bagi anggota DPRD memiliki dasar hukum. Hal yang jauh lebih penting, kata dia, adalah **bagaimana besaran tunjangan tersebut dihitung, apa kajian yang digunakan, dan sejauh mana penetapannya mempertimbangkan kondisi serta kemampuan keuangan Kabupaten Pandeglang.**
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 58 Tahun 2024 menjadi salah satu regulasi yang perlu dikaji secara terbuka, khususnya terkait ketentuan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD.
Saya tidak mempersoalkan hak DPRD untuk memperoleh tunjangan sepanjang sesuai dengan ketentuan. Yang saya pertanyakan adalah dasar objektif penetapan besarannya. Ketika sumber anggarannya berasal dari APBD, masyarakat berhak mengetahui bagaimana angka tersebut dihitung dan apa dasar kajiannya,” ujar Ilham.
Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian publik, tunjangan perumahan anggota DPRD disebut sekitar **Rp21 juta per bulan**, sementara tunjangan transportasi sekitar **Rp15 juta per bulan**.
Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar **Rp36 juta per bulan untuk setiap anggota DPRD**, atau sekitar **Rp432 juta dalam satu tahun**.
Namun, Ilham menegaskan bahwa nominal tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah **menguji dasar perhitungan dan kewajaran kebijakan tersebut melalui dokumen resmi.**
Pertanyakan Dasar Kajian
Ilham mempertanyakan apakah penetapan tunjangan perumahan telah didasarkan pada survei harga sewa rumah yang objektif dan representatif di Kabupaten Pandeglang.
Ia juga mempertanyakan spesifikasi rumah, lokasi, metode survei, pihak yang melakukan kajian, serta mekanisme yang digunakan hingga menghasilkan besaran tunjangan tersebut.
Hal yang sama, menurutnya, perlu dijelaskan terkait tunjangan transportasi.
“Kalau memang ada kajian yang objektif, silakan dibuka kepada publik. Kalau ada survei harga sewa, masyarakat berhak mengetahui bagaimana survei itu dilakukan dan apa yang menjadi dasar perhitungannya. **Jangan berhenti pada jawaban bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai aturan. Publik juga berhak mengetahui dasar dan proses lahirnya angka tersebut,**” tegasnya.
Menurut Ilham, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Pandeglang.
Sebab, setiap kebijakan belanja yang menggunakan APBD tidak hanya penting dilihat dari aspek legalitas, tetapi juga dari sisi **kewajaran, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta prioritas pembangunan daerah.**
Telah Ajukan Permohonan Informasi kepada PPID
Untuk memperoleh jawaban berdasarkan dokumen, Ilham mengaku telah mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kabupaten Pandeglang pada 10 Agustus 2026.
Kemudian pada 19 Agustus 2026, pihaknya menerima pemberitahuan untuk melengkapi sejumlah berkas yang dinilai belum lengkap.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Selanjutnya, pada 8 September 2026, Ilham menerima pemberitahuan mengenai perpanjangan waktu pelayanan permohonan informasi selama tujuh hari kerja.
Ilham mengatakan dirinya menghormati proses administrasi tersebut.
Namun, setelah masa perpanjangan itu berakhir, pihaknya kembali melakukan konfirmasi mengenai perkembangan permohonan informasi.
“Ketika saya melakukan konfirmasi kembali, saya mendapatkan jawaban bahwa belum ada konfirmasi dari PPID pelaksana” ungkap Ilham.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena masyarakat yang mengajukan permohonan informasi publik berhak mendapatkan kepastian mengenai status permohonannya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan Sampai Uang Publik Mudah Ditetapkan, Tetapi Sulit Dijelaskan”
Ilham menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar persoalan administratif.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Jangan sampai uang publik mudah ditetapkan penggunaannya, tetapi ketika masyarakat meminta dokumen untuk mengetahui dasar penetapannya justru harus menunggu tanpa kepastian.”
Meski demikian, Ilham mengatakan dirinya tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar.
Ia justru ingin persoalan tersebut diuji melalui dokumen dan data resmi.
“Saya tidak ingin menyimpulkan ada pelanggaran sebelum seluruh dokumen diperiksa. Justru karena itu saya mengajukan permohonan informasi. Kalau kebijakan ini memang memiliki kajian yang kuat dan prosesnya benar, silakan dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat.”
Minta Dokumen Dasar Penetapan Dibuka
Ilham mendorong PPID Kabupaten Pandeglang memberikan kepastian terhadap permohonan informasi yang telah diajukannya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang membuka informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat mengenai dasar penetapan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD.
Beberapa dokumen yang dinilai penting untuk diketahui publik antara lain:
1. Dokumen kajian yang menjadi dasar penetapan tunjangan perumahan.
2. Dokumen survei harga sewa rumah yang digunakan dalam penghitungan.
3. Metodologi dan objek survei yang digunakan.
4. Dokumen atau kajian dasar penetapan tunjangan transportasi.
5. Pertimbangan kemampuan keuangan daerah dalam menentukan besaran tunjangan.
6. Dokumen terkait fasilitas perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD.
7. Status dan tindak lanjut permohonan informasi publik yang telah diajukan.
Menurut Ilham, apabila terdapat informasi yang memang termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, badan publik tentu dapat menjelaskan dasar pengecualiannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, menurutnya, masyarakat tetap harus mendapatkan kepastian atas proses permohonan informasi yang telah diajukan.
Ilham: Ini Bukan Persoalan Suka atau Tidak Suka kepada DPRD
Ilham menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan tunjangan DPRD tidak boleh dipahami sebagai sikap anti terhadap lembaga legislatif.
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka kepada DPRD. Ini persoalan tata kelola uang publik. Ketika APBD digunakan untuk membiayai sebuah kebijakan, masyarakat berhak bertanya: apa dasar perhitungannya, bagaimana prosesnya, dan apakah kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan?”
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan DPRD Kabupaten Pandeglang dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan berbasis dokumen sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
“Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Justru transparansi adalah cara pemerintah membuktikan bahwa setiap rupiah APBD dikelola secara bertanggung jawab.”
*Ilham Mutakhir*
*Pernyataan Publik*
Red
