PANDEGLANG | Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SDN Padaherang 2, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan setelah kondisi sejumlah sarana dan prasarana sekolah ditemukan membutuhkan perhatian.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah keramik lantai terlihat pecah dan mengelupas, plafon di beberapa bagian tampak jebol dan bolong, sementara cat dinding terlihat mulai pudar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana perencanaan dan realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selama periode 2024, 2025 hingga 2026.
Sorotan tersebut disampaikan Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, yang menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap pengelolaan Dana BOS SDN Padaherang 2 selama tiga tahun anggaran tersebut.
Menurut Raeynold, kondisi fisik sekolah menjadi salah satu dasar dilakukannya pendalaman, khususnya untuk mengetahui apakah kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana telah masuk dalam perencanaan dan bagaimana realisasinya.
“Kami tidak sedang menuduh adanya penyalahgunaan Dana BOS. Yang kami pertanyakan adalah transparansi antara anggaran yang direncanakan, anggaran yang direalisasikan, dan kondisi fisik sekolah yang terlihat saat ini,” ujar Raeynold.
Ia menegaskan, apabila pemeliharaan sarana dan prasarana telah direncanakan melalui RKAS/ARKAS, maka publik berhak mengetahui jenis kegiatan, nilai anggaran, volume pekerjaan hingga realisasinya.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui berapa anggaran yang diterima, tetapi tidak mengetahui digunakan untuk apa. Apalagi ketika di lapangan masih ditemukan keramik rusak, plafon jebol atau bolong dan cat dinding yang sudah pudar,” katanya.
GOW-BANTEN meminta Kepala SDN Padaherang 2, Kamsa, memberikan penjelasan mengenai total Dana BOS yang diterima sekolah selama 2024, 2025 dan 2026, termasuk jumlah peserta didik yang menjadi dasar penerimaan pada masing-masing tahun.
Selain itu, pihak sekolah diminta menjelaskan RKAS/ARKAS dan realisasi anggaran, terutama pos yang berkaitan dengan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pertanyaan yang diajukan juga mencakup apakah pernah terdapat anggaran untuk memperbaiki keramik, plafon maupun pengecatan gedung sekolah.
Jika pernah direalisasikan, GOW-BANTEN meminta penjelasan mengenai waktu pelaksanaan, nilai anggaran, volume pekerjaan serta hasil pekerjaan.
Raeynold menilai, data tersebut penting untuk melihat kesesuaian antara perencanaan anggaran dengan kondisi fisik sekolah.
“Kami ingin melihat datanya. Berapa yang direncanakan, berapa yang direalisasikan, untuk kegiatan apa, kapan dilaksanakan dan bagaimana kondisi hasil pekerjaannya. Kalau memang semuanya sudah sesuai, silakan dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen,” tegasnya.
Menurut Raeynold, persoalan transparansi Dana BOS tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa laporan administrasi telah dibuat.
Sebab, selain aspek administratif, terdapat pula aspek realisasi fisik dan manfaat anggaran yang perlu dapat dijelaskan kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin berhenti pada jawaban bahwa laporan sudah dibuat atau administrasi sudah lengkap. Yang kami dorong adalah keterbukaan mengenai hubungan antara RKAS, realisasi anggaran, bukti penggunaan dan kondisi nyata di sekolah,” ungkapnya.
Ia juga meminta pihak sekolah menjelaskan apabila terdapat perubahan atau pergeseran anggaran dalam RKAS selama periode 2024–2026, termasuk alasan perubahan dan kegiatan yang menjadi tujuan penggunaan anggaran tersebut.
GOW-BANTEN menegaskan bahwa hasil pantauan mengenai kondisi sekolah belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan Dana BOS.
Karena itu, pihaknya memberikan ruang kepada Kepala SDN Padaherang 2 untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi, termasuk apabila terdapat data atau kondisi yang berbeda dengan hasil pantauan di lapangan.
Raeynold mengatakan pihaknya terbuka terhadap seluruh dokumen dan penjelasan resmi dari pihak sekolah.
“Kalau ada data yang menunjukkan bahwa pemeliharaan sudah dilaksanakan, silakan disampaikan. Kalau ada penjelasan bahwa kerusakan tersebut terjadi setelah pekerjaan dilakukan, juga silakan dijelaskan. Kami akan memuat hak jawab tersebut secara berimbang,” katanya.
Namun demikian, apabila masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab, GOW-BANTEN menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.
“Intinya sederhana: uang negara harus jelas perencanaannya, jelas penggunaannya dan jelas pertanggungjawabannya. Kami ingin masyarakat mengetahui bagaimana Dana BOS SDN Padaherang 2 selama 2024–2026 dikelola dan sejauh mana anggaran tersebut memberikan manfaat bagi sekolah dan peserta didik,” pungkas Raeynold.
Red
