PANDEGLANG — Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun 2026 pada SLB/SKH Arisma Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan. Program dengan nilai anggaran sebesar Rp1.289.505.000 tersebut mencakup sejumlah pekerjaan pembangunan, namun di lapangan muncul dugaan persoalan terkait penggunaan material besi serta pelaksanaan pengawasan pekerjaan.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, terdapat dugaan material besi yang digunakan dalam pembangunan telah mengalami karat dan sebagian material lama diduga dicampur atau dioplos dengan besi yang masih baru.
Selain persoalan material besi, pantauan di lapangan juga menemukan dugaan pada bagian bawah dasar pondasi yang dikerjakan tidak menggunakan adukan semen dan pasir sebagaimana yang semestinya diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan serta mekanisme pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Adapun pekerjaan dalam program revitalisasi tersebut meliputi pembangunan 2 ruang kelas, 1 ruang administrasi, 1 ruang keterampilan, 1 ruang perpustakaan, 1 ruang toilet, serta komponen perencanaan, pengawasan dan pengelolaan, dengan pelaksana pembangunan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SKH Arisma Kabupaten Pandeglang.
Sorotan semakin menguat karena berdasarkan informasi yang diperoleh, konsultan pengawas disebut hanya datang ke lokasi sekitar dua minggu sekali. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan, khususnya terhadap material yang masuk dan material yang telah terpasang.
Kepala SLB/SKH Arisma Kabupaten Pandeglang, Turman, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pembangunan tersebut baru berjalan sekitar satu setengah bulan.
Menurut Turman, konsultan pengawas datang ke lokasi sekitar dua minggu sekali. Ia juga menjelaskan bahwa program revitalisasi tersebut merupakan program dari kementerian dan pelaksanaannya tidak melalui mekanisme pengadaan dari dinas pendidikan daerah.
Turman mengatakan bahwa dirinya bahkan harus menyampaikan informasi kepada pihak terkait di tingkat provinsi agar mengetahui adanya pembangunan tersebut.
Terkait material besi yang diduga berkarat dan dicampur dengan material baru, Turman mengaku belum mengetahui secara pasti. Ia menjelaskan bahwa pembelanjaan material dilakukan melalui P2SP kepada toko material yang memiliki legalitas usaha.
“Kalau pembelanjaan material melalui P2SP ke material yang memiliki legalitas CV,” ujar Turman.
Mengenai adanya besi berkarat atau besi lama yang terpasang, Turman mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti karena jarang berada di lokasi pembangunan. Ia menyebut pekerjaan di lapangan ditangani oleh mandor.
“Saya kan jarang di sini, ini kan mandor Mas Darno,” pungkasnya.
Munculnya dugaan penggunaan besi berkarat yang disebut bercampur dengan material baru mendapat perhatian dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN).
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mempertanyakan fungsi pengawasan dalam proyek revitalisasi tersebut.
Menurut Raeynold, apabila pengawasan terhadap pekerjaan dan material dilakukan secara optimal, dugaan penggunaan material yang diragukan kualitasnya semestinya dapat diketahui dan ditindaklanjuti sejak awal.
“Kalau benar-benar diawasi oleh konsultan pengawas dan pihak terkait, tentu setiap material yang digunakan dalam pembangunan harus diperiksa dengan baik. Jangan sampai material yang kondisinya sudah berkarat atau kualitasnya diragukan justru terpasang dalam bangunan yang menggunakan anggaran pemerintah,” ujar Raeynold.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana konsultan pengawas melakukan pemeriksaan terhadap material yang datang, proses pemasangan besi, hingga kualitas pekerjaan pondasi.
“Pertanyaannya, apa saja yang diawasi oleh konsultan pengawas sehingga masih ditemukan dugaan besi yang sudah berkarat ikut terpasang? Apakah material diperiksa sebelum digunakan, atau hanya dilakukan pengawasan ketika pekerjaan sudah berjalan?” tegasnya.
Raeynold menambahkan, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih nilai anggaran program mencapai lebih dari Rp1,28 miliar.
“Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut bangunan pendidikan dan menggunakan uang negara. Yang harus dipastikan adalah kualitas pekerjaan, kesesuaian material, serta transparansi pelaksanaan. Kalau memang material yang dipersoalkan ternyata sesuai spesifikasi dan layak digunakan, silakan dijelaskan dan dibuktikan. Tetapi kalau memang ada material yang tidak memenuhi ketentuan, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan,” katanya.
GOW-BANTEN juga meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap material yang telah terpasang, termasuk mengecek kesesuaian spesifikasi besi, mutu material, pekerjaan pondasi, serta dokumentasi pengadaan dan pembelanjaan material.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Tidak tertutup kemungkinan terdapat penjelasan teknis maupun dokumen yang dapat menerangkan kondisi material dan pekerjaan tersebut secara lebih lengkap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak P2SP, konsultan pengawas, penyedia material, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Penulis : Team/red
