PANDEGLANG — Dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN Kalanganyar 4, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, mendapat bantahan dari pihak sekolah.
Kepala SDN Kalanganyar 4, Lastin Better, MPd., menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan revitalisasi dengan nilai anggaran Rp815.523.592 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan dengan tetap mengacu pada spesifikasi teknis serta memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan.
“Mana kami berani, kami membangun sesuai spesifikasi dan tetap menjaga mutu dan kualitas,” tegas Lastin Better saat memberikan klarifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas adanya pantauan mengenai pelaksanaan pekerjaan revitalisasi, termasuk persoalan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja serta metode pemasangan keramik yang sebelumnya menjadi pertanyaan dalam proses konfirmasi.
Pihak sekolah menegaskan bahwa pekerjaan revitalisasi tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap pekerjaan, menurut pihak sekolah, dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam program.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa informasi mengenai dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen teknis maupun kondisi pekerjaan di lapangan.
Program revitalisasi tersebut dilaksanakan melalui P2SP SDN Kalanganyar 4. Karena menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaan pekerjaan tetap menjadi bagian dari perhatian publik, khususnya terkait transparansi penggunaan anggaran, mutu bangunan, volume pekerjaan, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sementara itu, terkait pertanyaan mengenai metode pemasangan keramik dan penggunaan APD, pihak sekolah pada prinsipnya menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan tetap diarahkan agar memenuhi standar pekerjaan serta menjaga kualitas hasil revitalisasi.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak sekolah tersebut, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang sebelumnya menjadi sorotan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa adanya hasil pemeriksaan teknis dari pihak yang berwenang.
Pemberitaan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan hak jawab dan keberimbangan, sehingga informasi mengenai pelaksanaan Revitalisasi SDN Kalanganyar 4 tidak hanya bersumber dari hasil pantauan di lapangan, tetapi juga memuat penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Selanjutnya, apabila diperlukan, verifikasi teknis dapat dilakukan dengan melibatkan pihak terkait untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi, RAB, petunjuk teknis, serta ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
Dengan demikian, pihak SDN Kalanganyar 4 secara tegas membantah dugaan bahwa pekerjaan revitalisasi dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi dan menegaskan komitmennya untuk menjaga mutu serta kualitas pembangunan.
